Pemilik Penitipan Bayi di Bali Dituntut 3 Tahun Bui

16 September 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilik tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Denpasar, Ni Made Sudiani Putri dan karyawannya, Listiani. Foto: Denita br Matondang /kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilik tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Denpasar, Ni Made Sudiani Putri dan karyawannya, Listiani. Foto: Denita br Matondang /kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilik tempat penitipan anak Princess House Childcare, Ni Made Sudiani Putri (39), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan bui. Karyawannya, Listiani (39), dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan bui.
ADVERTISEMENT
Tuntutan ini terkait kasus meninggalnya seorang bayi berinisial ENA berusia tiga bulan di Princess House Childcare. Jaksa menyakini Sudiani terbukti bersalah menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran yang mengakibatkan bayi ENA meninggal.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakini bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 76 D juncto Pasal 77 B UU RI No 23/2002 tentang Perlindungan Anak, sesuai dakwaan ke Satu," tegas jaksa Heppy Maulia Ardani di PN Denpasar, Bali, Senin (16/9)
Sementara itu, jaksa menilai Listiani bersalah melanggar Pasal 76 B Junto Pasal 77 Junto B UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Atas tuntutan itu, kedua terdakwa berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) tertulis pada sidang pekan depan, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, peristiwa yang menimpa bayi ENA bermula pada Kamis (9/5) sekitar pukul 07.00 WITA. Ayah ENA saat itu menitipkan kedua anaknya, K dan ENA, ke TPA Princess House Childcare. ENA yang berusia 3 bulan kemudian diserahkan ke Listiani.
Lalu, pukul 13.00 WITA, Sudiani datang mengecek jalannya operasional kepada karyawan kepercayaan tanpa mengecek satu per satu kondisi dan bayi yang dititipkan. Sudiani yang menganggap tidak ada masalah, pada pukul 14.00 WITA, meninggalkan tempat tersebut.
Namun, pukul 15.00 WIB, Listiana berusaha menenangkan bayi ENA yang menangis dengan membedong dan memberi susu melalui botol dot.
"Bahwa kemudian Listiana menengkurapkan korban ENA di tangannya sambil ditepuk-tepuk punggungnya agar sendawa, lalu pada pukul 16.17 WITA. Listiana menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiana kemudian meninggalkan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain," beber jaksa Heppy saat sidang dakwaan, Senin (27/7).
ADVERTISEMENT
Singkat cerita, pada pukul 17.50 WITA, Listiani baru menengok korban ENA usai diberitahu akan dijemput neneknya. Namun, saat Listiani membuka lilitan kain bedong, bayi ENA sudah dalam keadaan lemas. Dalam keadaan panik, Liastiani kemudian menggosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.
Kemudian atas perintah Sudiani, bayi ENA kemudian dilarikan ke RS Bros menggunakan sepeda motor. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ENA pun tak bisa tertolong.
Para terdakwa di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (29/7). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Dari hasil visum et repertum, pada korban ENA ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, pembendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, serta cairan putih dalam saluran napas dan paru. Penyebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas.
ADVERTISEMENT
"Bahwa Listiani tidak punya keahlian dalam perawatan dan pengasuhan bayi, Listiani hanya mengikuti arahan yang diajarkan oleh terdakwa dan karyawan senior. Begitu juga dengan terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan pengasuhan anak," tandas JPU.
Selain itu, TPA yang dikelola oleh Sudiani diduga melanggar berbagai ketentuan. Mulai karyawan tidak profesional yang disyaratkan dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.137/2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini hingga belum mendapat izin Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar.