Pemilik Rumah Baca Di Surabaya Ditangkap Polisi Usai Cabuli Bocah

20 September 2019 23:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap Abdul Rochim (44), pemilik rumah baca di Sukolilo, Surabaya. Abdul ditangkap karena diduga mencabuli anak di rumah bacanya.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, Abdul ditangkap setelah ada laporan dari orang tua korban.
“Korban adalah tetangga rumah tersangka, dan tersangka adalah pemilik dari posko taman bacaan yang ada di rumah tersangka,” terang Ruth di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (20/9).
Abdul Rochim, petugas rumah baca di Sukolilo, Surabaya dibekuk polisi usai cabuli anak di bawah umur. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Ruth menjelaskan, Abdul menghampiri dan menggendong korban. Kemudian, ia melancarkan aksi bejatnya.
“Pada saat korban bermain di posko bacaan tersebut tersangka mendekati korban lalu tersangka langsung menggendong korban dan memangkunya. Pencabulan tersebut dilakukan apabila korban bermain di posko dan yang menjaga posko tersebut adalah tersangka sendiri,” jelasnya.
Abdul mengaku baru sekali mencabuli anak di rumah bacanya. Namun, polisi masih menyelidiki untuk mengetahui kebenarannya pengakuan itu.
Atas perbuatan tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
ADVERTISEMENT