Pemilik Toko Kimia Penyuplai Oplosan Miras di Surabaya Jadi Tersangka

1 Mei 2018 13:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Seorang pemilik toko kimia di Surabaya berinisial AG ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Toko kimia milik AG diduga menyuplai bahan oplosan minuman keras yang menewaskan sejumlah orang di Surabaya beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Polisi sebelumnya sudah mengamankan AG serta menggeledah toko kimia miliknya yang berada di Jalan Kapas Krampung Nomor 202 Surabaya. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan AG sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan maraton, AG terbukti menjual ethanol dan methanol sembarangan. Hingga methanol yang dijualnya dengan mudah sampai ke produsen miras oplosan," ujar Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Rudi Setiawan saat ditemui di sela-sela pengawalan aksi hari buruh, di Surabaya, Selasa (1/5).
Toko Kimia AG diduga menjadi tempat Soedi membeli bahan untuk mengoplos miras yang diproduksinya. Soedi (54) diduga merupakan produsen miras oplosan yang menjadi penyebab tewasnya tiga warga Pacarkeling IV, Tambaksari Surabaya beberapa waktu lalu.
Pelaku penjual miras oplosan di Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku penjual miras oplosan di Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Polisi menyita sisa alkohol dari penggeledahan di Toko Kimia milik AG. Setelah diuji laboratorium, sisa alkohol itu ternyata ethanol dan methanol. Penggeledahan dan penyegelan toko kimia milik AG ini bermula dari keterangan Soedi.
ADVERTISEMENT
"Ini komitmen kami memberantas miras oplosan mematikan sampai ke akar-akarnya. Kami ingatkan juga bagi toko-toko kimia lainnya, jangan coba-coba menjual methanol asal-asalan. Jika ngawur, kami tindak," tegas Rudi.
Barang bukti miras oplosan di Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti miras oplosan di Surabaya. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
Saat ini Soedi juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai dua penjual miras oplosan yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus ini. Dua tersangka lain adalah Kus (59), warga Oro-oro Gang 1 Pacar Keling Surabaya dan GT (47), warga Pacar Kembang Surabaya.
Dari ketiga tersangka, polisi mengamankan 274 botol plastik bekas kemasan air mineral ukuran 600 mililiter. Botol-botol itu telah diisi minuman keras hasil racikan tersangka Soe yang sudah siap jual.
Kepada penyidik, Soe mengatakan, racikan minuman keras yang dijualnya dalam kemasan botol 600 mililiter hanya terdiri dari alkohol 95 persen, yang dibelinya dari toko bahan kimia. Bahan itu kemudian ditambah dengan sedikit air sulingan.
ADVERTISEMENT