Pemilu Dalam Angka

17 April 2019 7:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemilu 2019 Dalam Angka. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pemilu 2019 Dalam Angka. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu 2019 menjadi perhelatan politik terbesar di Indonesia. Apalagi, untuk pertama kalinya, masyarakat Indonesia akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota dewan secara serentak.
ADVERTISEMENT
Salah satu hal yang berbeda dari pemilu sebelumnya, adalah waktu penyelenggaraan yang panjang. Tak tanggung-tanggung, waktu kampanye di Pemilu 2019 bahkan mencapai sekitar 7 bulan. Berikut penjabaran Pemilu 2019 dalam angka:

Masa Pemilihan

Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Anggi Dwiky/kumparan
Pemilu 2019 dimulai sejak perencanaan program dan anggaran yang dilakukan sejak 17 Agustus 2017 hingga 31 Maret 2019 lalu dan diakhiri dengan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada 20 Oktober 2019. Secara total, masa penyelenggaraan Pemilu 2019 mencapai 794 hari.
Jika pada Pemilu 2014 lalu masa kampanye hanya berlangsung 84 hari saja, pada Pemilu 2019 masa kampanye diberi waktu 202 hari. Kampanye dimulai sejak 23 September 2018 hingga 13 April 2019.
Usai berkampanye berbulan-bulan, proses pemilu dilanjutkan dengan masa tenang selama 3 hari. Masa tenang dimulai tepat sebelum hari pemilihan dilakukan.
ADVERTISEMENT

Surat Suara

Sejumlah petugas melipat surat suara presiden dan wakil presiden Pemilu 2019 di Gudang Logistik KPUD Jakarta Pusat, Selasa (19/2). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ada 5 jenis surat suara yang harus dicoblos pada Pemilu 2019. Kelimanya terdiri dari surat suara untuk memilih presiden dan wakilnya, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD RI.
Jika ditotal, ada 939.879.651 surat suara yang disebar. Surat suara tersebut didistribusikan ke 809.497 TPS yang berada di 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.404 kelurahan.

Jumlah Pemilih

Warga menunnjukan surat suara saat simulasi pencoblosan Pemilu 2019 di Taman Suropati, Jakarta, Rabu (10/4). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Berdasarkan data KPU, ada 192.828.520 nama yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Dari jumlah itu, terdapat 2.058.191 pemilih yang menyalurkan haknya di luar negeri dan sisanya di dalam negeri.
Jika berdasarkan jenis kelamin, pada Pemilu 2019 ini, jumlah pemilih perempuan sedikit lebih banyak. Sebab, ada 96.557.044 pemilih perempuan dan 96.271.476 pemilih laki-laki.
ADVERTISEMENT
Para pemilih ini, dikategorikan menjadi tiga kelompok berdasarkan daftar nama mereka. Ketiganya adalah pemilih yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
Jika dijabarkan dari rentang usia, maka mayoritas pemilih berasal dari generasi milenial. Dilansir dari laman Kominfo, generasi ini adalah mereka yang lahir pada tahun 1980-1990 atau awal 2000. Penjabarannya adalah sebagai berikut:
Suasana simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 yang digelar KPU di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Selain itu, dalam pemilu kali ini, jumlah pemilih berkebutuhan khusus tidak terlalu berbeda dengan pemilu sebelumnya. Tercatat, ada 363.200 pemilih difabel yang masuk dalam DPT dengan rincian:
ADVERTISEMENT

Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden

Deklarasi kampanye damai oleh kedua paslon di Monas, Jakarta, Minggu (23/9/2018). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Dalam Pemilu 2019 ini, masyarakat Indonesia akan memilih satu dari dua paslon yang bertanding. Keduanya adalah pasangan Joko Widodo-Ma’ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Saat pendaftaran, kedua paslon menyerahkan lembaran visi dan misinya ke KPU. Visi misi Jokowi-Ma’ruf setebal 35 halaman dan Prabowo-Sandi setebal 15 halaman.
Setelah itu, keduanya mendaftarkan juru kampanyenya yang masuk dalam Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Jokowi-Ma’ruf mendaftarkan 5.279 juru kampanye, sedangkan Prabowo-Sandi hanya 94 juru kampanye.

Parpol Peserta Pemilu

Ilustrasi partai politik. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Awalnya, ada 27 parpol yang mendaftarkan diri menjadi peserta Pemilu 2019. Namun, hanya ada 16 parpol nasional dan 4 parpol lokal saja yang terdaftar, termasuk empat partai baru; Partai Garuda, Partai Berkarya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Perindo.
ADVERTISEMENT
16 parpol nasional itu akan berebut kursi untuk mewakili suara rakyat di DPR RI. Dengan syarat, partai tersebut bisa mendapatkan minimal suara 4 persen secara total.
Partai PAN, PKB, dan NasDem menjadi partai dengan jumlah caleg terbanyak, yaitu 575 calon di 80 dapil. Sedangkan PKPI, menjadi partai dengan jumlah caleg paling sedikit, 137 calon yang maju di 61 dapil.
Jika dihitung berdasarkan jenis kelamin, Golkar menjadi partai dengan jumlah caleg pria terbanyak, yakni 375 calon. Sedangkan PKPI menjadi partai dengan caleg pria paling sedikit, 61 calon.
Namun, PSI menjadi partai dengan jumlah caleg perempuan terbanyak, 274 calon. Sedangkan PKPI, masih menjadi partai dengan caleg perempuan paling sedikit, yaitu 76 calon.
ADVERTISEMENT

Pemilihan Legislatif 2019

Sejumlah pekerja menyortir dan melipat surat suara di Gedung Eks Bandara Polonia Medan, Sumatera Utara. Foto: Antara/Septianda Perdana
Pada Pemilu 2019, masyarakat Indonesia juga akan memilih anggota dewan, baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, atau DPD RI. Tercatat, ada total 7.068 caleg yang akan berebut kursi di DPR RI, yang terdiri dari 4.774 caleg laki-laki dan 3.194 caleg perempuan.
Dari jumlah tersebut, ada 91 artis yang akan menjajal peruntungan di dunia politik. Partai dengan jumlah caleg artis terbanyak adalah NasDem, dengan jumlah 37 caleg.
Selain itu, ada pula 35 caleg DPR RI yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Di samping itu, ada pula 35 caleg lainnya yang mewakili kaum disabilitas di Pileg 2019 ini.
Total, ada 575 kursi di DPR RI yang terdiri dari 80 dapil yang diperebutkan. Selain itu, ada pula 2.207 kursi dari 272 dapil di DPRD Provinsi dan 17.610 kursi dari 2.206 dapil di DPRD Kabupaten/Kota yang juga diperebutkan.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 136 kursi DPD RI yang mewakili 34 provinsi akan diperebutkan oleh 807 caleg dari berbagai daerah. Jumlah itu terdiri dari 671 caleg laki-laki dan 136 caleg perempuan.
Namun, untuk bisa duduk di kursi parlemen, partai politik para caleg harus bisa menyentuh angka 4 persen suara sah nasional terlebih dahulu.
Pemilu 2019 Dalam Angka. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
------------------------------------------------
Bila Anda memiliki informasi menarik seputar Pemilu 2019 di daerah anda, mari berbagi cerita dengan kumparan. Kirim informasi menarik Anda ke email [email protected]