news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemkot Banda Aceh Denda Warga yang Merokok di Kawasan Tanpa Rokok

24 Mei 2018 15:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi rokok.  (Foto: REUTERS/Eric Gaillard)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok. (Foto: REUTERS/Eric Gaillard)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh akan mempidanakan perokok di area Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta produsen rokok yang melakukan promosi di area tersebut.
ADVERTISEMENT
Kebijakan itu merupakan tindak lanjut atas penerapan Qanun Nomor 5 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan memberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) kepada perokok dan produsen yang melakukan promosi di area KTR.
Kadis Kesehatan Kota Banda Aceh, Warqah Helmi, dalam keterangannya Kamis (24/5) mengatakan, siapa saja yang kedapatan merokok di area KTR wilayah Kota Banda Aceh bisa didenda Rp 200 ribu atau denda kurungan selama tiga hari. Sementara produsen rokok didenda hingga Rp 10 juta.
“Itu 200 ribu yang kedapatan merokok di area KTR. Kalau yang menjual rokok di area KTR bisa didenda kurungan 5 hari atau membayar denda Rp 500 ribu. Sedangkan bagi badan usaha (produsen) yang kedapatan melakukan penjualan di area KTR akan didenda 10 hari kurungan atau membayar Rp 5 juta," kata Warqah.
Ilustrasi rokok (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi rokok (Foto: Thinkstock)
Denda paling besar akan dikenakan bagi badan usaha yang melakukan kegiatan promosi rokok di area KTR, bisa 14 hari kurungan atau denda Rp 10 juta,” sambungnya.
ADVERTISEMENT
Namun sebelum kebijakan ini dimulai, pemkot akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi. Saat ini, kata Warqah, pihaknya sedang menggelar pelatihan bagi 50 orang yang nantinya akan bertugas mengawal penerapan Qanun KTR ini.
“Sekarang sedang kita gelar pelatihan. Ada 50 orang termasuk dari sukarelawan (warga) bersama aparatur kota, seperti Satpol PP, Dishub, Dinkes dan dari Bagian Hukum. Pelatihan ini upaya penguatan SDM jelang penerapan Qanun," jelas dia.
"Setelah pelatihan mereka akan melakukan simulasi dan memberikan sosialisasi kepada warga agar benar-benar paham. Baru setelah itu, tipiring ini akan kita terapkan. Kita mulai terapkan setelah sosialisasi. Saat warga sudah paham. Kita mulai sebulan kedepanlah, setelah lebaran,” ungkap Warqah.
Ada pun lokasi KTR yang telah ditentukan sesuai yang tertuang dalam Qanun Nomor 5 tahun 2016 yakni:
ADVERTISEMENT
– Perkantoran pemerintahan
– Perkantoran swasta
– Sarana pelayan kesehatan
– Sarana pendidikan formal dan informal
– Arena permainan anak
– Tempat ibadah
– Halte
– Sarana Olahraga Tertutup
– Angkutan Umum
– Lokasi kerja yang tertutup
– Tempat pengisian Bahan Bakar
– Tempat umum yang tertutup lainnya