Pemkot Medan Larang Atribut #2019GantiPresiden di CFD

6 Mei 2018 15:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Car Free Day (Ilustrasi) (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
zoom-in-whitePerbesar
Car Free Day (Ilustrasi) (Foto: REUTERS/Darren Whiteside)
ADVERTISEMENT
Beredar surat imbauan yang melarang pemakaian atribut kaus #2019GantiPresiden saat pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Medan, Sumatera Utara. Surat tersebut ditandatangi Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Medan Syaiful Bahri, dan ditujukan untuk Satpol PP Kota Medan.
ADVERTISEMENT
kumparan (kumparan.com) mencoba memastikan kebenaran surat itu. Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rahmat Harahap pun membenarkannya.
“Kalau untuk suratnya belum, tapi sudah masuk (dari grup WhatsApp resmi). Sudah dilaksanakan imbauan (larangan kaus #2019GantiPresiden) itu,” kata Rahmat saat dihubungi, Minggu (6/5).
Pemkot Medan, larangan kaus #2019GantiPresiden. (Foto: dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pemkot Medan, larangan kaus #2019GantiPresiden. (Foto: dok. Istimewa)
Surat bernomor 300/4707 per tanggal 4 Mei 2018 itu, berisi instruksi Pemko Medan kepada satpol PP, untuk menertibkan penggunaan atribut kaus #2019GantiPresiden pada kegiatan CFD di Jalan Pulau Pinang, maupun kegiatan lainnya yang melibatkan banyak massa.
Rahmat menambahkan, Kasatpol PP Kota Medan juga mulai memerintahkan jajarannya, untuk mengawasi peredaran kaus #2019GantiPresiden di kawasan CFD pada Minggu (6/5) pagi. “Bisa benarlah,” imbuhnya.
Selain larangan di kawasan CFD, masyarakat juga diminta agar atribut tersebut tidak digunakan untuk kegiatan lain di rumah ibadah maupun lembaga pendidikan.
ADVERTISEMENT