Pemkot Tangsel Berikan Pengurangan dan Penghapusan Denda PBB

22 Februari 2019 11:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Program Pengurangan dan Penghapusan Denda PBB Tangerang Selatan Foto: Pemkot Tangsel
zoom-in-whitePerbesar
com-Program Pengurangan dan Penghapusan Denda PBB Tangerang Selatan Foto: Pemkot Tangsel
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2018 tentang Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB. Dengan adanya aturan ini, wajib pajak yang akan membayar PBB di tahun 2019 diberikan keringanan berupa pengurangan dan penghapusan denda PBB.
ADVERTISEMENT
Program ini berlaku sejak 2 Januari 2019 hingga 31 Agustus 2019 mendatang. Terdapat dua skema yang ditawarkan oleh Pemkot Tangsel. Pertama, bagi wajib pajak yang akan melunasi PBB dari tahun 2014 sampai 2018 akan mendapatkan pengurangan denda sebesar 50% dari jumlah total denda.
Kedua, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB sebelum tahun 2014, Pemkot Tangsel akan memberikan penghapusan denda sebanyak 100%. Namun, program ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang melunasi semua tunggakannya. Baik PBB dari tahun 2014 sampai 2018 atau sebelum tahun pajak 2014.
Bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pengurangan atau penghapusan denda PBB, tidak perlu melapor kepada petugas terkait. Sistem pembayaran di bank atau tempat pembayaran akan secara otomatis melakukan pengurangan atau penghapusan jumlah denda.
ADVERTISEMENT
Dengan diberlakukannya program ini, Pemkot Tangsel berharap, wajib pajak dapat merasa terbantu. Terutama untuk tagihan PBB sebelum dialihkan ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada 1 Januari 2014. Untuk informasi mengenai program ini, wajib pajak dapat menghubungi Bapenda di nomor (021) 53157219 atau e-mail ke [email protected].
Story ini merupakan bentuk kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Tangerang Selatan.