news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov Aceh Daftarkan 11 Hutan Adat Seluas 95 Ribu Hektare ke KLHK

21 Januari 2018 20:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Hutan Adat (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Hutan Adat (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Aceh mendaftarkan 11 lokasi hutan adat Aceh seluas 95 ribu hektare ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hutan ini didaftarkan agar tercatat secara resmi sehingga tidak memunculkan sengketa di kemudian hari.
ADVERTISEMENT
Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, menyampaikan dengan adanya pengakuan atas hutan adat, maka bisa dimanfaatkan untuk mengoptimalisasi fungsi hutan demi kepentingan rakyat.
Ia melihat, selama ini banyak kasus yang menimpa masyarakat Aceh yang mengelola hutan masuk ke dalam kawasan hutan adat. Nova meminta, keberadaan hutan adat untuk tidak direkayasa demi kepentingan bisnis.
“Hak rakyat harus menjadi milik rakyat. Jangan diplot sebagai cagar sehingga masyarakat dianggap melanggar hukum ketika mengelola kawasan hutan adat,” kata Nova pada kumparan (kumparan.com) di Banda Aceh, Minggu (21/1).
Rapat Hutan Adat (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Hutan Adat (Foto: Dok. Humas Pemerintah Aceh)
Adapun 11 lokasi usulan hutan adat yang telah didaftarkan terdapat di empat kabupaten, yaitu Pidie, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Aceh Barat. Sementara secara keseluruhan hampir 200 ribu hektare wilayah hutan adat yang telah tercatat sebagiannya masuk dalam kawasan hutan lindung.
ADVERTISEMENT
“Hutan-hutan ini nantinya akan diadvokasi sehingga secara resmi bisa tercatatat sebagai hutan adat dan tidak memunculkan sengketa di kemudian hari," jelas Nova.
Perencanaan pendaftaran hutan adat itu, sebut Nova, dilakukan menjelang rapat koordinasi tingkat nasional yang akan berlangsung di Jakarta, pada 23 hingga 24 Januari mendatang.
“11 lokasi usulan hutan ada ini akan dibahas terlebih dahulu oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Bupati Pidie, Aceh Barat, Aceh Besar, Aceh Jaya, serta para aktivis dan akademisi. Mereka yang bertugas merumuskan secara keseluruhan ketentuan-ketentuan dan kriteria hutan adat di Aceh,” tutupnya.