Pemprov Beri Waktu Exotic Setop Kegiatan Usaha sebelum Ditutup Paksa

15 April 2018 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandi di RPTRA Pulo Gundul (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandi di RPTRA Pulo Gundul (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Hingga Sabtu (14/4) malam, Exotic masih beroperasi dan menerima tamu seperti biasa. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya masih terus memantau kegiatan yang ada di diskotek itu. Proses penutupan juga masih terus dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Exotic sudah kami proses. Kita kan pantau," ucap Sandiaga di Gedung Perpusnas, Jakarta Pusat, Minggu (15/4).
Sandiaga juga mengatakan Exotic memiliki waktu untuk menghentikan operasinya sebagai tempat hiburan malam. Mengingat, Exotic diberi waktu 5x24 jam sejak Kamis (12/4) untuk benar-benar menutup usaha mereka. Pemprov DKI memberi waktu hingga Rabu (18/4) agar Exotic menutup kegiatannya.
"Mereka punya waktu untuk menghentikan operasinya," imbuh dia.
Diskotek Exotic Masih beroperasi  (Foto: Helmi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskotek Exotic Masih beroperasi (Foto: Helmi Abdullah/kumparan)
Diskotek Exotic sebelumnya mendapat sorotan setelah kasus tewasnya seorang pria bernama Sudirman (47) karena mengalami overdosis. Ia diketahui sedang berada di diskotek itu pada Sabtu (31/3) malam sebelum akhirnya meninggal pada Minggu (1/4) dini hari.
Hingga Sabtu (14/4), Exotic masih beroperasi. Seluruh lampu masih menyala, tampak pegawai maupun tamu masih lalu lalang di sekitar lokasi.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, Sense Karaoke yang terletak di Mangga Dua Square, Pademangan, Jakarta Utara, digerebek oleh BNN pada Rabu (11/4) malam. Dari hasil penggeledehan, petugas menemukan narkoba berbagai jenis dan turut mengamankan 36 orang.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, surat penutupan Exotic dan Sense Karaoke sudah disampaikan kepada pihak manajemen. Anies memberi waktu kepada manajemen Exotic dan Sense untuk menutup dan menghentikan semua kegiatan 5 hari setelah surat keputusan ditandatangani.
"Jadi kita sudah langsung mengirimkan surat kemarin dan sudah diterima. Saya memantau terus, foto saat surat diterima itu ada, tanda terimanya ada, semuanya ada. Dan mereka diberi waktu seperti juga yang sebelumnya lima kali 24 jam untuk menutup sampai tanggal 18 hari Rabu besok," ucap Anies di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (13/4).
ADVERTISEMENT