Pemprov dan DPRD DKI Sepakat APBD 2019 Sebesar Rp 89 Triliun

28 November 2018 16:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna di DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna dalam Rangka Penandatanganan MoU Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan pimpinan DPRD DKI memasuki ruang rapat sekitar pukul 16.00 WIB. Tak lama setelah itu, rapat paripurna langsung dimulai dengan dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim rapat paripurna saya buka dan saya nyatakan terbuka untuk umum,” kata Prasetio di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Rabu, (28/11).
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Prasetio lalu menjelaskan DPRD DKI telah menyelesaikan pembahasan KUA-PPAS dengan Pemprov DKI yang disepakati sebesar Rp 89 triliun. Sebelumnya, Prasetio mengaku menerima surat dari Anies pada 12 Juli lalu untuk membahas RAPBD 2019.
“Selanjutnya untuk menindaklanjutinya DPRD telah melaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” ujar Prasetio.
Menurut Prasetio, penyelenggaraan paripurna kali ini juga sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku sebelum penandatanganan MoU. Selanjutnya, Prasetio bersama Anies menandatangani MoU KUA-PPAS.
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Setelah penandatanganan MoU, rapat paripurna dilanjutkan dengan agenda penyampaian pidato gubernur terhadap Raperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, Raperda tentang Perseroan Terbatas MRT Jakarta (Perseroan Daerah).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Raperda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah), dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta. Saat ini rapat paripurna masih berlangsung.