Pemprov DKI: 1.000 Kendaraan Mewah di Jakarta Nunggak Pajak

16 September 2019 16:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil mewah bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mobil mewah bekas Foto: Aditya Pratama Niagara/kumparanOTO
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan pengampunan sanksi administrasi mulai hari ini, Senin (16/9) sampai Desember 2019. Keringanan ini ditujukan bagi pemilik kendaraan mobil mewah.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Faisal Syafruddin menuturkan, setidaknya masih ada sekitar 1.000 mobil mewah yang masih menunggak pajak.
"Segi jumlah lumayan juga ya, ada 1.000-an (kendaraan mewah) kalau enggak salah. Ada 1.000-an yang akan kita kejar, di atas Rp 1 miliar," ujar Faisal di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (16/9).
Kendaraan yang dikategorikan mewah adalah yang memiliki memiliki harga di atas Rp 1 miliar. Faisal menuturkan pajak kendaraan mewah yang seharusnya dibayarkan berbeda-beda, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah per tahunnya.
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin . Foto: Efira Tamara/kumparan
"Tidak hanya Rp 20 juta. Lamborghini itu hampir Rp 150 juta, Rolls Royce itu ratusan juta, hampir Rp 1 miliar. Ferrari itu hampir Rp 200 juta. Jadi pajaknya luar biasa," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Untuk penegakan pajak kendaraan mewah ini Pemprov DKI akan bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya. Sebab, penerimaan pajak dari kendaraan mewah ini memiliki potensi besar.
"Nanti kami bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya dalam rangka pelaksanaan law enforcement, apabila mereka tidak memanfaatkan kebijakan keringanan pajak 2019 ini," tuturnya.
Ferrari Portofino Foto: Wikimediacommons
Selain dengan Dirlantas Polda, Pemprov DKI juga akan memanggil sejumlah asosisasi terkait kepemilikan kendaraan mewah, dengan harapan mereka juga tidak lupa membayarkan pajak kendaraannya.
"Kami nanti juga akan panggil Asosiasi Kendaraan Mewah dan kita akan panggil juga Asosiasi Ikatan Artis Indonesia, kita akan mem-PR-kan supaya mereka membayar kendaraan-kendaraan mewahnya. Supaya kita enggak lakukan door to door," tutup Faisal.
ADVERTISEMENT
BPRD DKI menyelenggarakan Program Kebijakan Keringanan Pajak Daerah hingga 30 Desember 2019. Ada berbagai jenis pajak yang diringankan dan dihapuskan, seperti bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB), pajak kendaraan bermotor (PKB), dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).
Total penunggakan PKB di DKI hampir Rp 2,4 triliun, yang terdiri dari kendaraan roda 2-3 sebesar 1,6 triliun dan kendaraan roda 4 sebesar 800 miliar. Adapun jumlah kendaraan yang pajaknya menunggak sebanyak 788 ribu kendaraan roda empat dan 1,412 juta kendaraan roda 2-3.