Pemprov DKI Bebaskan PBB untuk Rumah Para Veteran

5 Mei 2018 14:21 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies tinjau MRT di Depo Lebak Bulus. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies tinjau MRT di Depo Lebak Bulus. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta membebaskan pajak bumi bangunan (PBB) untuk para veteran yang memiliki rumah di Jakarta. Gubenur DKI Anies Baswedan mengatakan pembebasan pajak itu tahun ini telah dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
"Pemprov DKI sudah melakukan itu (pembebasan PBB) dengan membebaskan mereka (veteran) dari pajak," kata Anies seusai berbicara di seminar perpajakan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Sabtu (5/5).
Meski begitu, ia melanjutkan, ada syarat agar rumah para veteran itu bebas dari PBB. Yakni, rumah tersebut tak digunakan sebagai tempat usaha atau untuk kegiatan komersial.
"Selama tempat itu ditempati anak-cucunya dan tidak digunakan untuk kegiatan komersial, maka bebas dari pajak," jelasnya.
Anies menerangkan pembebasan PBB tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada para veteran yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Serta, kata dia, sebagai salah satu upaya mewujudkan keberpihakan kepada rakyat.
Para veteran di webseries BAPR (Foto: Dok. BAPR)
zoom-in-whitePerbesar
Para veteran di webseries BAPR (Foto: Dok. BAPR)
"Tadi saya ceritakan para pendiri republik, para pendiri, veteran, ketika mereka tidak memapu membayar pajak, justru mereka telah memberikan kontribusi untuk negeri ini yang secara luar biasa. Justru jadi pertanyaan, kita ini berpihak kepada siapa sebenarnya?" kata Anies.
ADVERTISEMENT
Ia berharap pemerintah daerah lainnya dapat melakukan hal yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.
"Ini contoh, karena kita menggariskan pajak adalah instrumen yang harus digunakan. Jadi kita ingin agar pemerintah dimanapun termasuk pemerintah daerah memanfaatkan teknik-teknik dari para pegiat di sini, nanti untuk bisa memunculkan teknik-teknik sehinga bisa dimanfaatkan," pungkasnya.