Pemprov DKI Beri Diskon 25%-50% untuk Penunggak Pajak Kendaraan dan PB

16 September 2019 11:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin . Foto: Efira Tamara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin . Foto: Efira Tamara/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI memberikan keringanan pajak kendaraan hingga pengampunan sanksi administrasi piutang mulai hari ini, Senin (16/9), hingga Desember 2019. Selain kendaraan, potongan juga diberikan untuk penunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Faisal Syafruddin menyampaikan langkah ini dilakukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan tertib pajak di DKI.
Program keringanan pajak kendaraan bermotor akan mengurangi biaya yang harus dibayarkan wajib pajak yang menunggak. Besaran potongan diberikan secara berbeda, sesuai dengan lama tunggakan masing-masing warga.
"Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 50 persen untuk pajak sampai dengan tahun 2012 dan 25 persen untuk pajak mulai tahun 2013 sampai dengan 2016. Pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta," jelas Faisal di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/9).
Wajib pajak mengurus perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Outlet Pusat Pebelanjaan. Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan keringanan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) bagi warga DKI sebesar 50 persen.
ADVERTISEMENT
"Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 50 persen untuk BBN-KB kedua dan seterusnya, pelayanan kebijakan ini diberikan di Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBN-KB (Samsat) di lima wilayah DKI Jakarta," tutur Faisal.
Pemberian keringanan ini dilanjutkan dengan pemberian keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 25 persen.
"Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 25 persen mulai tahun 2013 sampai dengan 2016, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran," tambah Faisal.
Ilustrasi kendaraan bermotor di Jakarta Foto: Istimewa
Pemprov DKI juga memberikan penghapusan sanksi untuk 9 jenis pajak daerah, yakni hotel, hiburan, parkir, air tanah, restoran, reklame, dan PBB-P2 sampai dengan tahun 2018. Kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat warga melakukan pembayaran pajak.
ADVERTISEMENT
"PKB dan BBN-KB sampai dengan tahun 2019, kebijakan ini diberikan secara otomatis pada saat wajib pajak melakukan pembayaran," kata Faisal.
Keringanan pajak hingga penghapusan sanksi ini dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi warga DKI untuk melunasi tunggakan pajaknya. Sebab, di 2020, Pemprov DKI akan melakukan upaya penagihan dan penegakan hukum (law enforcement) bagi para penunggak pajak.
Sanksi yang akan digalakkan pada 2020 mendatang berupa penghapusan registrasi kendaraan bermotor bagi warga yang menunggak selama dua tahun lamanya. Pemprov DKI telah berkoordinasi kepada Polda Metro Jaya untuk gencar melakukan razia pajak kendaraan pada tahun 2020.
"Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi atau pencabutan nomor polisi bagi kendaraan bermotor yang telah melampaui dua tahun, setelah habis masa berlaku STNK," tutup Faisal.
ADVERTISEMENT