Pemprov DKI Jakarta Targetkan Penerimaan Pajak 2018 Naik Jadi Rp 38 T

2 Januari 2018 17:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Situasi lalu lintas sekitar Bundaran HI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Situasi lalu lintas sekitar Bundaran HI (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penerimaan pajak tahun 2018 mencapai Rp 38,125 triliun. Jumlah tersebut lebih tinggi dari tahun 2017 yang berjumlah Rp 35,36 triliun atau naik sekitar Rp 3 triliun.
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan ia optimistis target tersebut dapat terpenuhi hingga di atas Rp 1 triliun.
"Kita maunya 2018 itu akan over lagi. Saya optimis kalau sekarang (tahun 2017 melebihi target) Rp 1,2 triliun, 2018 di atas Rp 1 triliun," kata Edi di Gedung Dinas Teknis, Jalan Abdul Muis, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (2/1).
Untuk mencapai target tersebut, BPRD DKI Jakarta akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dirlantas Polda Metro hingga sektor perbankan. Edi menambahkan akan menggunakan teknologi untuk memantau realisasi penerimaan pajak.
"Jadi kita akan menggunakan teknologi informasi, kita bisa memonitor realisasi penerimaan transaksi dari kita. Kita kerja sama dengan KPK, BPK, Dirlantas kita tingkatkan terus," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Bila kembali mencapai target di tahun ini, Edi tidak segan untuk menaikkan target di tahun 2019 hingga Rp 40 triliun.
Sebelumnya, penerimaan pajak DKI Jakarta di tahun 2017 melebihi target, yaitu Rp 36,1 triliun, dari sebelumnya target awal sebesar Rp 35,36 triliun. Hasil penerimaan tahun ini mencapai 103 persen, naik hingga 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pencapaian pajak tahun 2017 ini merupakan yang tertinggi sejak tahun 2013.