Pemprov DKI Kaji Kenaikan Tarif Parkir Hingga Rp 50 Ribu Per Jam

6 Desember 2018 19:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kawasan Siparlibasi di Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kawasan Siparlibasi di Jakarta Timur. (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta sedang mengkaji kenaikan tarif parkir untuk mengurangi kendaraan pribadi dan lahan parkir. Plt Kepala Dinas Perhubungan Sigit Wijatmoko mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan tarif parkir nantinya bisa mencapai Rp 50 ribu per jam.
ADVERTISEMENT
Meski demikian, menaikkan tarif parkir akan dibarengi dengan adanya transportasi publik yang murah dan terjangkau juga harus tersedia.
“Bisa saja (Rp 50 ribu per jam), bisa saja. Pokoknya nanti kita buat. Kan artinya ini ada bagian dari disinsentifnya. Intensifnya itu kan ada penyediaan public transport yang murah, yang terjangkau, yang aksesibilitasnya yang baik, itu intensifnya. Jadi kita bicaranya dua arah, insentif, dan disinsentif,” kata Sigit saat dihubungi, Kamis, (6/7).
Sigit memastikan akan segera menyelesaikan pengkajian tersebut, sehingga bisa diterapkan di tahun 2019. Selain itu, Sigit belum bisa memutuskan apakah semua lokasi akan terkena kenaikan parkir atau hanya di titik-titik tertentu saja.
Plt Kadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Plt Kadishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
“Sedang dikaji. Artinya kalau kita bicara, soal tarif yang ada sekarang yang ada di Pergub itu adalah Rp 5 ribu sampai Rp 12 ribu per jam. Tapi kita juga, tentunya dengan zonasi ini, akan melakukan review yang biasanya pasti di atas itu,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Salah satu lokasi yang akan segera diterapkan kenaikan tarif parkir adalah Monas. Yang berbeda adalah, tidak ada lagi sistem tarif parkir bulanan untuk PNS Pemprov DKI.
“Fokus yang pertama ini kita menggunakan lapangan parkir IRTI. Di lapangan IRTI, PNS DKI (biasanya) dapat subsidi harga bahwa bulanan dia hanya Rp 64.000. Besok sudah enggak ada lagi parkir bulanan untuk PNS. Di samping itu, harganya juga akan ditingkatkan. Sehingga Pak Gubernur ingin PNS DKI bisa menjadi contoh atau pelopor,” paparnya.
Mengenai lahan parkir, Sigit belum bisa mengungkapkan berapa kapasitas lahan yang tersedia. Namun khusus di Jalan Sudirman-Thamrin, bisa menampung puluhan ribu kendaraan bermotor.
“Jadi untuk Sudirman-Thamrin, untuk satuan ruang parkir roda empat itu 69 ribu (kendaraan). Untuk yang roda dua itu ada 54 ribu. Nah kita akan menerapkan zonasi-zonasi terkait dengan pengurangan satuan ruang parkir, maupun peningkatan biaya jasa layanan parkirnya pada koridor ruas jalan yang sudah bagus publik transportnya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT