Pemprov DKI Kalah Dalam Gugatan Sengketa Lahan Taman BMW

14 Mei 2019 16:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Maket dan desain pembangunan Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Maket dan desain pembangunan Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari PT Buana Permata Hijau terkait sengketa lahan taman BMW yang bakal digunakan untuk Jakarta International Stadium. Hal tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut, Susilowati Siahaan.
ADVERTISEMENT
“Dalam pokok sengketa, mengabulkan permohonan penggugat,” ucap Susilowati membacakan amar putusan, di PTUN Jakarta, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (14/5).
PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau terkait Taman BMW. Foto: Reki Febrian/kumparan
Putusan PTUN juga memerintahkan tergugat, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Utara, membatalkan surat keputusan 314 dan 315. Surat tersebut berisi tentang pemberian hak pakai lahan kepada Pemprov DKI Jakarta, yang masing-masing memiliki luas 2,9 hektare dan 6,9 hektare.
“Menyatakan batal surat keputusan yang diterbitkan oleh tergugat berupa Sertifikat hak pakai 314, Kelurahan Papanggo, 18 agustus 2017 no Surat Keputusan : 00/369/2017 seluas 2.900 meter persegi hektare dan Sertifikat 315 Kelurahan Papanggo, tanggal 18 agustus 2017 no Surat Keputusan : 00/368/2017 seluas 6.900 meter persegi,” ucap Susilowati.
PTUN Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau terkait Taman BMW. Foto: Reki Febrian/kumparan
Selain itu, majelis hakim juga menolak semua eksepsi tergugat dan memerintahkan kepada Kantor Pertanahan Jakarta Utara untuk mencabut surat 314 dan 315 tersebut.
ADVERTISEMENT
Ditemui usai persidangan, kuasa hukum PT Buana Permata Hijau, Damianus Renjaan, mengaku puas dengan putusan hakim. Menurutnya, hakim telah objektif setelah melihat bukti dan fakta persidangan.
“Sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya, sudah selayaknya sertifikat 314 dan 315 dibatalkan. Kita semua sudah dengar, intinya pertimbangan itu, aspek prosedur karena diterbitkan saat objek sengketa, saat tanah itu jadi objek sengketa di PN Jakut terkait permasalahan konsinyasi,” kata Damianus.
Maket Jakarta International Stadium. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Damianus juga menjelaskan, Kantor BPN seharusnya tidak bisa menerbitkan surat hak pakai diatas 2 hektare. Sementara surat yang diterbitkan nomor 314 dan 315 masing-masing diatas 2 hektare.
“Ternyata dari aspek kewenangan sertifikat hak pakai diterbitkan Kantor Pertanahan Jakarta Utara, Padahal untuk perundang-undangan, maka untuk sertifikat hak pakai untuk pertanian itu 2 hektare dan tanah non pertanian itu adalah 2.000 hektar. Objek sengketanya di atas 2 hektare rata-ratanya,” tutup Damianus.
ADVERTISEMENT