Pemprov DKI Menangkan Gugatan Izin Reklamasi Pulau M

18 September 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Foto Udara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
zoom-in-whitePerbesar
Foto Udara Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan izin reklamasi Pulau M di Teluk Jakarta, yang diajukan pengembang atas nama PT Manggala Krida Yudha. Ini artinya, Pemprov DKI sebagai pihak tergugat memenangkan gugatan ini.
ADVERTISEMENT
Gugatan dengan nomor perkara 31/G/2019/PTUN.JKT ini diputus oleh hakim ketua Andi Muh Ali Rahman dan dua hakim anggota, Enrico Simanjuntak dan Umar Dani, pada Selasa (17/9).
“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan dikutip dari situs PTUN Jakarta, Rabu (18/9).
Aktivitas di salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kabiro Hukum Pemprov DKI, Yayan Yuhanah, membenarkan putusan tersebut. Ia mengatakan gugatan dari PT Manggala Krida Yudha terkait izin reklamasi Pulau M ditolak.
“Gugatannya ditolak, Pulau M dari Manggala Krida Yudha,” ujar Yayan saat dikonfirmasi, Rabu (18/9).
Meski demikian, Yayan tak menyebut alasan majelis hakim menolak gugatan izin reklamasi Pulau M.
“Intinya gugatannya ditolak, cuma pertimbangan majelis hakimnya seperti apa, saya belum baca karena kita belum terima putusannya,” ujar Yayan.
Kabiro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah. Foto: Nabilla Fatiara/kumparan
Yayan mempersilakan bila pengembang akan membuat banding terkait gugatan Pulau M.
ADVERTISEMENT
“Silakan saja, itu mah haknya masing-masing, ya, untuk mengajukan proses hukum lanjutan. Seperti kalah kita kalah, kita juga mengajukan banding,” pungkasnya.
Saat ini, Pemprov DKI menghadapi 4 gugatan terkait izin reklamasi di Pulau M, F, H dan I. PTUN Jakarta telah memutuskan gugatan terkait izin reklamasi di Pulau H pada 9 Juli 2019. Gugatan itu diajukan oleh pengembang atas nama PT Taman Harapan Indah.
Foto udara kawasan pulau reklamasi Pantai Utara Jakarta, Kamis (28/2). Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Dalam putusannya, PTUN Jakarta membatalkan SK Gubernur Anies Baswedan terkait pencabutan reklamasi Pulau H. Kemudian, PTUN memerintahkan Anies memproses izin perpanjangan SK soal pemberian izin reklamasi Pulau H.
Pemprov DKI pun telah mengajukan banding atas putusan itu ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Sementara gugatan terkait izin reklamasi Pulau F dan I masih dalam tahap persidangan.
Akhir Reklamasi Jakarta Foto: Basith Subastian/kumparan