news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov DKI Minta Masukan Warga dan Ahli soal Pergub Kantong Plastik

26 Desember 2018 10:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekda DKI Jakarta Saefullah di Monumen Nasional. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekda DKI Jakarta Saefullah di Monumen Nasional. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta berencana mengurangi penggunaan kantong plastik (kresek) dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub). Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mengaku saat ini Pergub tersebut masih dalam proses pembahasan.
ADVERTISEMENT
“(Pergub plastik) Segeralah, mungkin awal-awal tahun (2019),” kata Saefullah di kawasan Monas, Jakarta, Rabu, (26/12).
Dalam menerapkan aturan tersebut, Saefullah menginginkan adanya masukan dari berbagai pihak, termasuk elemen masyarakat. Di samping itu, dia juga meminta masyarakat mulai membiasakan diri dalam menjaga kebersihan, khususnya di momen perayaan Natal dan malam tahun baru.
“Terima kasih kepada warga DKI Jakarta, mudah-mudahan besok perayaan tahun baru lebih baik lagi. Mengenai inisiatif masukan-masukan masyarakat, para ahli, termasuk tentang sampah ini akan kita lakukan percepatannya,” ujar Saefullah.
Melihat penggunaan kantong plastik pada pedagang di pasar induk Kramat Jati Jakarta Timur pada Jumat (21/12). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Melihat penggunaan kantong plastik pada pedagang di pasar induk Kramat Jati Jakarta Timur pada Jumat (21/12). (Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan)
Saefullah berharap masyarakat bisa mematuhi Pergub tersebut apabila sudah diterapkan. “Kita kalau sudah jadi Pergub maka yang paling penting adalah penegakannya. bukan sekadar jadi Pergub saja tapi bagaimana implementasinya di tengah-tengah masyarakat,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Mengenai Pergub plastik, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menegaskan kebijakan tersebut tidak hanya menyoal larangan, tetapi juga termasuk fase-fase penggunaan plastik serta regulasinya.
“Betul (dalam penyusunan). Sebetulnya prosesnya agak panjang yang kita siapkan. Bukan hanya pelarangannya tapi juga fasenya,” terang Anies.
Rencananya, para pedagang mulai dari skala retail dan pusat perbelanjaan hingga pasar-pasar akan dikena denda Rp 5 juta hingga Rp 25 juta jika kedapatan menggunakan kantong plastik dalam transaksi jual-beli. Jika berhasil diterapkan, Pemprov DKI mengklaim setidaknya 1 persen dari 7.500 ton per hari sampah bisa ditekan.