Pemprov DKI Minta Reklame Diganti LED

7 Februari 2019 20:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menyegel reklame di kawasan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menyegel reklame di kawasan Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (14/1). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah DKI Jakarta berencana mengubah tampilan reklame. Nantinya seluruh reklame di Jakarta diharapkan menggunakan Light Emitting Diode (LED).
ADVERTISEMENT
Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, pergantian teknologi itu dilakukan setelah menertibkan reklame yang tidak tertib membayar pajak.
"BPRD berharap dengan ditertibkannya reklame, nanti akan berubah ke LED-LED yang menempel di dinding sesuai dengan Pergub 148. Jadi arahnya ke sana,” kata Faisal di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis, (7/2).
Reklame disegel di area Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Foto: Ferry Fadhlurrahman/kumparan
Faisal menyebutkan, pengunaan LED sebagai media reklame sudah diatur dalam Pergub 148 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame. Kebijakan itu diterapkan agar Jakarta tidak tertinggal dengan kota-kota besar lain seperti Hong Kong dan Singapura.
"Jakarta pengin seperti itu (Hong Kong dan Singapura). Jadi rapi, tidak ada yang nongol ke sini, ada di garis badan jalan, ada yang di sungai. Semuanya nanti nempel ke dinding-dinding,” ujar Faisal.
ADVERTISEMENT
Peningkatan teknologi ini, kata Faisal, juga bakal meningkatkan pendapatan daerah dari pajak reklame. Pasalnya, tarif penyewaan reklame yang menggunakan LED akan lebih tinggi ketimbang reklame biasa.
“Itu kan tarifnya lebih besar. Jadi dengan adanya dia memasang itu, otomatis penerimaan kita akan meningkat. Dasar itulah yang jadi target kita untuk bisa mencapai target pajak reklame dengan perpindahan dari bilboard ke LED,” tutur Faisal.