Pemprov DKI Sudah Melarang Acara Bagi Sembako di Monas

22 Mei 2018 20:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kupon bagi-bagi sembako di Monas. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kupon bagi-bagi sembako di Monas. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit Jatanras Dirreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa Kepala UPT Monas Munjirin terkait insiden bagi-bagi sembako di Monas yang menewaskan dua bocah pada akhir April lalu.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Munjirin berlangsung selama delapan jam mulai pukul 11.00 sampai 19.00 WIB, Selasa (22/5).
Berdasarkan pengakuan Munjirin kepada penyidik, diketahui bahwa pihak Pemda DKI sempat melarang acara bagi sembako itu. Menurutnya hal itu bertentangan dengan pengajuan proposal acara kegiatan.
"Memang berdasarkan keterangan (Kepala UPT Monas) Pemda melarang acara bagi sembako," kata Kanit I Jatanras Polda Metro Jaya AKP Nico Purba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Masih berdasarkan pengakuan Munjirin, izin proposal acara itu pada awalnya hanya untuk mengelar acara kegiatan budaya (peggelaran seni). Ia mengaku binggung ketika hari H acara itu berubah menjadi bagi-bagi sembako.
"Berdasarkan pemeriksaan ini memang kita menanyakan seputar prosedur perizinan acara ke Pemda. Diketahui ada beberapa tahapan dari perizinan itu termasuk rapat koordinasi yang dilakukan sebanyak 4 kali dengan pihak Pemda," ucap Nico.
ADVERTISEMENT
Sementara terkait dengan perizinan lokasi kegiatan acara itu, diketahui sudah turun sejak tanggal 26 April lalu. Sedangkan untuk izin keramaian Kepolisian Nico mengatakan sudah turun sebelum tanggal 26 April.
Lebih lanjut, terkait dengan adanya pelarangan dari pihak Pemda terkait acara itu, Nico mengaku belum bisa menentukan adanya pelanggaran dalam acara itu. Sebab masih ada tahapan pemeriksaan yang perlu dilakukan.
"Karena masih ada beberapa pihak yang belum kami periksa, kita belum bisa sampai kesana," pungkas Nico.
Suasana pembagian sembako di Monas. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pembagian sembako di Monas. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)