Pemprov DKI Umumkan Pergub soal Rumah DP 0 Rupiah Senin 16 April

15 April 2018 20:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan Rumah DP 0 Rupiah di Klapa Village (Foto: dok. Pemprov DKI Jakarta)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta akan segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai program rumah DP 0 rupiah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengungkapkan Pergub tersebut rencananya dikeluarkan besok, Senin, (16/4).
ADVERTISEMENT
“Insyaallah besok kita akan terbitkan Pergubnya. Mudah-mudahan tidak tertunda lagi,” kata Sandi di Perpustakaan Nasional, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Minggu (15/4).
Sandi mengatakan melalui program rumah DP 0 rupiah ini pihaknya ingin menjawab keinginan warga Jakarta memiliki rumah sendiri. Sehingga dengan Pergub yang akan dikeluarkan tersebut masyarakat bisa langsung mengikuti program rumah DP 0 rupiah. Pergub akan mengatur teknis soal syarat kepemilikan rumah DP 0 rupiah serta syarat teknis lain yang harus dipenuhi warga.
“Setelah Pergub itu, sudah bisa langsung diproses,” ujar Sandi.
Sandiaga Uno di Living Lab Smart City. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno di Living Lab Smart City. (Foto: Moh Fajri/kumparan)
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya akan mengumumkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang bertugas menyalurkan rumah program rumah DP 0 rupiah pada bulan April 2018. Namun BLUD tersebut belum jadi dikeluarkan dan menggantinya dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT).
ADVERTISEMENT
UPT ini dibentuk salah satunya berdasarkan Pergub yang mengatur skema pembayaran rumah DP 0 rupiah dan kewenangan UPT. Setelah Pergub diterbitkan, maka warga DKI yang sudah mengajukan kepemilikan rumah DP 0 rupiah bisa langsung memproses kepemilikan rumah tersebut.
Selama ini proses kepemilikan rumah DP 0 rupiah terhambat aturan hukum yang masih digodok oleh Pemprov DKI.