Pemprov Jatim Bakal Bebaskan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan

18 September 2019 17:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa di Istana Negara. Foto:  Nadia Riso/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Jawa Timur terpilih Khofifah Indar Parawansa di Istana Negara. Foto: Nadia Riso/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana membebaskan pajak kendaraan bermotor pada 23 September – 14 Desember 2019. Pembebasan pajak tersebut sebagai kado hari jadi Provinsi Jawa Timur ke-74 yang jatuh pada tanggal 12 Oktober mendatang.
ADVERTISEMENT
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan agar kebijakan pembebasan pajak tersebut dapat disosialisasikan dengan baik ke masyarakat Jatim.
“Tolong saling menginformasikan, bahwa dalam rangka memberikan layanan kepada masyarakat Jawa Timur di rangkaian dengan HUT Jatim yang ke-74, maka akan ada beberapa layanan kaitan dengan bebas pajak untuk bea balik nama bagi pemilik yang kedua,” ungkap Khofifah di Kantor Gubernur, Surabaya, Rabu (18/9).
Khofifah menjelaskan, pembebasan pajak selama 14 minggu itu perlu dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat Jatim. Selain itu, ia juga mengingatkan agar warga mengganti nama kepemilikan yang sudah balik nama.
“Termasuk ada yang pindah tangan tapi belum balik nama, registrasi pemilik terakhir dari kendaraan bermotor itu menjadi penting,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Program bebas pajak kendaraan bermotor itu meliputi pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), CR pembebasan pokok Bea Balik Nama (BBN) II dan lainnya.
Uji coba jalan Gubeng yang sempat amblas, lalu lintas jalan Gubeng merambat. Foto: Nuryatin Phaksy Sukowati/kumparan
Sementara itu, Kadirlantas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra menyampaikan, masyarakat bisa mengakses layanan pembebasan pajak itu secara online. Masyarakat dapat memanfaatkan kemudahan tersebut melalui aplikasi yang sudah disediakan.
"Mekanisme pembayaran secara online nanti masyarakat akan datang ke tempat yang sudah dituju masukan aplikasi yang diinginkan, masukkan nomor registrasi dengan nama NIK nya nanti akan tertera, langsung keluar berapa yang harus dibayar sesuai dengan program yang beliau sampaikan, jadi sebelum tanggal dua tiga dan setelah tanggal empat belas akan kembali layanan seperti biasa," papar Budi.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pemprov Jawa Timur juga pernah melakukan pembebasan pajak kendaraan bermotor pada 2018. Dari situ, didapatkan data 1.320.164 objek memanfaatkan layanan dan pemprov menyerap PKB sebesar Rp 596 miliar.