news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov Jatim Fasilitasi KPK Terkait Kasus Suap di Tulungagung

12 Agustus 2019 20:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers OTT KPK di Blitar dan Tulungagung Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Konpers OTT KPK di Blitar dan Tulungagung Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggelar rekonstruksi terkait perkara pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) kasus dugaan suap APBD Tulungagung dengan tersangka Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono membeberkan, bahwa keberadaan KPK di Jatim sudah diketahui Pemprov Jatim. Pasalnya, KPK sudah memberikan surat atas kegiatan tersebut kepada Gubernur Jatim.
“Ada hal yang perlu kami sampaikan bahwa semua KPK yang melaksanakan pemeriksaan atau kegiatan yang lain di Pemprov itu urusan kami serahkan kepada KPK. Namun Pemprov akan memfasilitasi apa-apa yang KPK, termasuk pada saat mereka datang ke Bappeda kami fasilitasi,” kata Heru di Surabaya, Senin (12/8).
“Mereka melakukan rekonstruksi kami fasilitasi. Kita selaku Pemprov akan memfasilitasi yang diminta KPK. Tapi apa yang dilakukan KPK siapa yang diperiksa dan untuk apa. Itu ditanyakan ke KPK,” imbuhnya.
Sementara itu, Heru belum mengambil langkah hukum untuk memberi bantuan hukum terhadap pejabat terkait. Alasannya, proses yang menyangkut kasus tersebut bakal berjalan panjang.
ADVERTISEMENT
“Kita masih belum ke sana. Karena prosesnya masih panjang,” jelasnya.
Heru menuturkan, pihaknya sudah melakukan assesment kinerja seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Jatim. Menurut Heru, sesuai aturan pergub, Gubenur Jatim Khofifah Indar Prawansa memiliki hak melakukan mutasi terhadap pejabat yang menyalahi aturan.
“Sebetulnya evaluasi itu bukan karena KPK. Sekarang Ibu gubenur lagi melakukan assesment untuk seluruh pejabat. Artinya assesment itu dilakukan oleh gubernur untuk seluruh kepala dinas untuk dilakukan penilaian. Bukan karena KPK loh. Tapi assesment yang kita lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya KPK telah menggeledah sejumlah lokasi dalam penyidikan kasus ini di antaranya kantor Dishub Jatim, rumah Kadishub Jatim Fattah Jasin, dan rumah mantan Sekda Jatim. Dari ketiga lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait penganggaran.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono, sebagai tersangka, Supriyono diduga menerima Rp 4,88 miliar terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD-P Kabupaten Tulungagung 2015-2018. Uang tersebut diduga berasal dari Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.