Pemprov Konsultasi dengan KPU-Bawaslu soal Kaus Berbau Politik di CFD

30 April 2018 16:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Car Free Day semakin ramai (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Car Free Day semakin ramai (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta tidak ingin terburu-buru menindak penjual yang menjajakan dagangan berupa kaus bernada politik di ajang Car Free Day (CFD). Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta, Darwis M. Adji menjelaskan, Pemprov DKI berencana meminta pendapat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) soal aturan pemakaian dan penjualan kaus bernada politik di ajang CFD.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan untuk memperjelas apa yang diperbolehkan dan tidak selama pelaksanaan CFD terkait kegiatan politik.
"Atau nanti kita minta pendapat, fatwa Bawaslu sama KPU. Jadi saya melihat dulu, kalau kegiatan politik jelas dilarang. Tapi kalau misalnya ditanya yang pakai kaus harus dilihat dulu. Nanti kalau enggak ada di perda kita malah yang disomasi," jelas Darwis di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (30/4).
Darwis menuturkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno sudah mengarahkan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk melarang kegiatan politik di CFD. Salah satunya untuk mengawasi penjualan barang-barang yang bernada politis atau provokatif.
Andri, Mangara, Darwis, Yani di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Andri, Mangara, Darwis, Yani di Balai Kota (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
"Sebenarnya orang cari rezeki, jadi pedagang-pedagang yang sedang in itu yang dijual kan. Sesudah itu ada yang jual, Rp 50 ribu satu baju. Sesudah itu ada simpatisan," ujar Darwis.
ADVERTISEMENT
"Intinya sudah dibicarakan dengan Pak Wagub sesuai tupoksi masing-masing. Pak Wali (Wali Kota Jakarta Pusat Mangara Pardede) yang punya wilayah, Dishub yang punya CFD, Pak Yani (Kasatpol PP DKI, Yani Wahyu), yang penegak perda," lanjut dia.
Darwis menuturkan sudah jelas yang terjadi di Minggu (29/4) kemarin adalah kegiatan politik. Namun, ia akan mempelajari dan mengkaji temuan-temuan pelanggaran sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
Satpol PP DKI Jakarta juga akan mengoptimalkan personelnya di lapangan apabila menemukan warga yang melakukan kegiatan politik selama pelaksanaan CFD.