Pemuda Muhammadiyah: Ada Kesalahan LPJ Kemah Pemuda

29 November 2018 20:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo. (Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo. (Foto: Arfiansyah Panji P/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum PP Pemuda Muhammadiyah dari Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo, mengakui bahwa telah terjadi kesalahan penyusunan laporan pertanggung jawaban (LPJ) dalam Apel dan Kemah Kebangsaan Pemuda Islam Indonesia 2017 lalu oleh panitia.
ADVERTISEMENT
“Setelah mempelajari dokumen LPJ dalam bentuk fotokopian yang disusun panitia Pemuda Muhammadiyah kami menemukan dokumen yang patut diduga telah terjadi kesalahan administrasi pelaporan,” jelasnya saat jumpa pers di kantor Pimpinan Pusat Muhammadiyah Yogyakarta, Kamis (29/11).
Trisno mengatakan kesalahan yang dilakukan tersebut murni karena ketidakpahaman panitia. Selain itu waktu penyusunan LPJ juga menjadi faktor penyebab. Hal tersebut lantaran panitia hanya memiliki waktu 14 hari.
“Ini terjadi karena ketidakpahaman panitia,” tegasnya.
Akan tetapi karena dokumen yang diperiksa hanya berupa fotokopi maka pihaknya juga tidak bisa menerangkan secara detil. Hanya secara garis besar ada kesalahan administrasi dalam pembayaran.
“Item-item yang ada itu memang kemudian kami menemukan ada persoalan kemudian kami lihat ini sebagai persoalan tentang pembayaran,” katanya.
ADVERTISEMENT
“Itu pada pembelian, tapi saya juga tidak bisa menjelaskan rinci, karena kami melihatnya ini fotokopian,” bebernya.
Terkait kasus hukum kasus ini, pihaknya juga mengatakan perlunya dilakukan pendalaman kebenaran. Untuk itu ia meminta kepada seluruh panitia agar aktif dalam pemeriksaan dalam penyidikan yang dilakukan polisi.
"Kami meminta kepada seluruh panitia itu untuk aktif dan proaktif di dalam pemeriksaan di penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian," imbuhnya.
Terkait dugaan adanya mark up dalam LPJ, Trisno juga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dan BPK untuk menyelesaikannya.