Pemuda Pancasila Desak Polisi Usut Perusakan Pengadilan Negeri Bantul

30 Juni 2018 10:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kantor PN Bantul dirusak sejumlah orang. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kantor PN Bantul dirusak sejumlah orang. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) DIY angkat bicara terkait insiden perusakan PN Bantul, Yogyakarta, yang diduga melibatkan oknum berseragam PP. Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum MPW PP DIY, Aprillia Supaliyanto, mengaku pihaknya menyesalkan kejadian tersebut.
ADVERTISEMENT
PP mendesak kepolisian agar mengusut tuntas kejadian perusakan tersebut. Termasuk, apakah tindakan yang dilakukan oknum berseragam PP tersebut merupakan spontanitas atau ada pihak lain yang memprovokasi.
"Terkait proses hukum atas peristiwa tersebut yang saat ini sedang berjalan, sebagai warga negara yang taat dan patuh hukum, kami mengapresiasi proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian untuk mengusut peristiwa tersebut," kata Aprillia dalam rilis persnya, Sabtu (30/6).
Konpers perusakan kantor PN Bantul. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers perusakan kantor PN Bantul. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Polda DIY sebelumnya menetapakan tiga tersangka terkait kasus perusakan Kantor PN Bantul pada Kamis (28/6). Ketiganya, Novi Kurniawan (22), Samsudin (32) dan Alfathan Saddam (18), ditangkap di rumahnya masing-masing.
"Barang bukti yang kami amankan adalah pecahan kaca, topi hitam, selongsong kembang api, pecahan pot, batu bata, dan beberapa komputer yang diduga rusak," jelas Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol Hadi Utomo di Mapolda DIY, Jumat (29/6).
ADVERTISEMENT
Selain itu, polisi juga mengamankan rekaman CCTV yang ada di gedung PN Bantul. Hadi menjelaskan selain tiga tersangka tersebut kemungkinan akan bertambah satu tersangka lainnya.
Perusakan yang dilakukan oleh sejumlah orang berseragam PP tersebut terjadi lantaran ketidakpuasan terhadap putusan untuk Doni Bimo Saptoto. Doni divonis 5 bulan penjara dengan masa percobaan 9 bulan atas kasus persekusi yang terjadi pada 2017.