Pemuda yang Bunuh dan Bakar Nenek di Garut Terancam Hukuman Mati

16 September 2019 17:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penyandraan. Foto: Thinkstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penyandraan. Foto: Thinkstock
ADVERTISEMENT
Polisi menangkap AA (20), pemuda yang membunuh dan membakar Nenek Iyah (60) di Desa Jayabakti, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut. AA ditangkap dalam pelariannya di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut.
ADVERTISEMENT
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menyebut pelaku terancam dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP. "Ancaman kurungan maksimal hukuman mati atau seumur hidup dan paling lama 15 tahun penjara," ujar Budi di Mapolres Garut, Senin (16/9).
Peristiwa ini bermula dari rasa sakit hati AA kepada Nenek Iyah (60) yang menagih utang Rp 14 ribu kepada ibu AA, dua minggu sebelum ia beraksi. Pada Sabtu (14/9) saat hendak mencari madu, AA berpapasan dengan Iyah di persawahan.
Saat itu rasa dendamnya semakin membara. AA kemudian mengambil golok lalu mendekati Iyah dan menebaskan goloknya ke sejumlah bagian tubuh. Aksi tersebut dilakukan AA hingga Iyah meninggal dunia.
"Saat dipastikan meninggal dunia, AA membawa tubuh Iyah ke saung yang ada di sekitar persawahan. Ia kemudian menutupi tubuhnya dengan ijuk dan membakarnya. AA langsung melarikan diri," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Kebakaran yang membakar saung tempat istirahat para petani itu membuat warga kaget. Awalnya warga menduga peristiwa itu sebagai kebakaran biasa.
Saat api padam, salah satu anak korban menemukan jenazah ibunya di antara puing-puing saung yang terbakar. Mengetahui hal tersebut, ia bersama warga melaporkan hal itu kepada pihak kepolisian.
AA akhirnya ditangkap tim Resmob dan Unit Serse Polsek Banjarwangi saat tengah melarikan diri di wilayah Kecamatan Cibiuk. "Tersangka AA ini juga terpaksa kita berikan tindakan terukur. Kita tembak kakinya karena berusaha melawan dan melarikan diri saat ditangkap," katanya.
Selain menangkap tersangka, Budi menyebut pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa golok yang digunakan untuk menebas korban, hingga korek api yang digunakan untuk membakar.
ADVERTISEMENT