Pemuda yang Provokasi di Medsos Jelang Demo Mahasiswa Aceh Ditangkap

10 Oktober 2019 12:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi Pers terkait Tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait seorang Pemuda Buntut dari Aksi Mahasiswa di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers terkait Tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait seorang Pemuda Buntut dari Aksi Mahasiswa di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda asal Aceh Utara berinisial MIK (30) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian, akibat perbuatannya menyebarkan informasi bohong mengandung unsur provokasi. MIK diamankan Polda Aceh karena diduga melanggar tindak pidana Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan, buntut dari aksi mahasiswa di Aceh yang menggelar unjuk rasa tentang penolakan RUU KPK dan KUHP, Tim Ditreskrimsus Polda Aceh meringkus MIK pada Kamis (3/10). Dia menyebarkan konten mengandung unsur provokasi berisi ajakan demo.
Pada 25 September 2019 lalu MIK membuat sebuah grup WhatsApp bernama G30S STM Bangkit. Dalam grup itu dia menyebarkan informasi-informasi bohong menghasut para pelajar dan mahasiswa turun ke jalan untuk menggelar aksi.
“Di dalam grup yang menurut pengakuannya berisi ratusan anggota itu, tujuannya agar dapat mengajak para pelajar atau mahasiswa untuk berdemo,” ujar Ery, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Kamis (10/10).
Konferensi Pers terkait Tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait seorang Pemuda Buntut dari Aksi Mahasiswa di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Dikatakan Ery, temuan tim cyber Polda Aceh MIK tidak hanya membuat satu grup. Dia juga memprovokasi orang lain melalui grup Facebook bernama Revolusi Mental, serta Cebong dan Kampret.
ADVERTISEMENT
“Dari dua grup itu berisi video provokatif kekerasan oleh aparat kepolisian, dan kata-kata tidak pantas sehingga dapat mengakibatkan keonaran di lingkaran masyarakat. Status ini menjadi viral di medsos,” kata Ery.
MIK diamankan Polda Aceh setelah tim melakukan penelusuran nomor HP yang diketahui pemiliknya adalah dirinya. Personel Subdit 2 Unit Cyber Crime Ditreskrimsus langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik nomor tersebut.
“Tersangka saat ini telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan. Modus dia membuat grup itu untuk menyebarkan gambar dan video disertai kalimat provokatif terhadap situasi demo penolakan RUU KUHP dan RUU KPK. Sehingga memperoleh perhatian secara umum dari masyarakat Indonesia yang melihat postingan tersebut,” sebut Ery.
Atas perbuatannya MIK dipersangkakan padal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE dan pasal 15 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, mengingatkan masyarakat Aceh untuk mengetahui bahwa polisi di era kini tak hanya berpatroli di darat, laut, dan udara. Namun juga berpatroli ke dunia maya.
Konferensi Pers terkait Tim Ditreskrimsus Polda Aceh terkait seorang Pemuda Buntut dari Aksi Mahasiswa di Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Kenapa kita lakukan patroli dunia maya, gaduh di medsos bisa berakibat gaduh di dunia nyata. Pikir dahulu pendapat, pikir kemudian tidak berguna. Ada pepatah orang tua, mulutmu harimaumu. Tapi di zaman now ini bertambah satu lagi, yaitu jarimu pintu sel untukmu,” katanya.
Karena itu, Saladin berharap, masyarakat tidak sekadar iseng di sosial media. Karena undang-undang sudah mengatur aturan bermain di dunia maya.