Penabrak Lari di Tebet Negatif Alkohol dan Narkoba

22 April 2019 12:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus tabrak lari yang melibatkan mobil Camry B 1185 TOD dengan 7 kendaraan di Jalan Rasuna Said, Jalan Dr. Saharjo, Jalan Masjid Ar Rahman dan Jalan Minangkabau masih diselidiki polisi. DS (38), pengemudi mobil, ternyata tidak sendirian di dalam mobil tersebut. Ia ditemani oleh seorang pria berinisial AB (36).
ADVERTISEMENT
Keduanya telah dilakukan tes urine. Hasilnya DS negatif alkohol dan narkoba. Sementara AB positif alkohol dan negatif narkoba.
Sejumlah korban tabrak lari di Tebet berada di kantor polisi. Foto: Dok. Istimewa
Kasubdit Gakkum Kompol M. Nasir mengatakan, meski hasil tes tersebut sudah keluar, belum bisa dipastikan apa penyebab dari kecelakaan tersebut. Nasir juga mengatakan polisi belum mendapat keterangan terkait siapa pengemudi mobil tersebut, AB atau DS.
“Betul (hasil tes dokter). Info dari warga demikian (ada dua orang dalam mobil). Soalnya belum ada saksi yang bisa memberikan dengan benar,” kata Nasir saat dikofirmasi, Senin (22/4).
Nasir mengatakan keduanya belum bisa memberikan keterangan. Pasalnya mereka masih menjalani perawatan di rumah sakit. Polisi pun belum membuat berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap keduanya.
“Belum ada saksi bisa jawab, pengemudi siapa. Korban juga belum tahu pengemudinya siapa. Kalau saksi dari salah satu penumpang sudah diperiksa baru dapat jawabannya,” kata Nasir.
ADVERTISEMENT
Diketahui DS melakukan tabrak lari di lima lokasi berbeda. Akibat perbuatannya, 6 orang mengalami luka dan satu orang mengalami kerugian materil.
DS diduga melanggar Pasal 311 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena menyebabkan korban mengalami luka berat. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yakni hukuman 10 tahun penjara atau denda Rp 20 juta.
Selain itu DS juga diduga melanggar Pasal 312 UU LLAJ karena melakukan tabrak lari. Dalam pasal tersebut ancaman hukumannya 3 tahun penjara atau denda Rp 75 juta.