Penambahan Pimpinan DPR dan MPR Dinilai Picu Pembengkakan APBN

25 Maret 2018 21:08 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rapat Paripurna pelantikan Wakil Ketua DPR RI  (Foto: Ricad Saka/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Paripurna pelantikan Wakil Ketua DPR RI (Foto: Ricad Saka/kumparan)
ADVERTISEMENT
Berlakunya Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masih menuai kontroversi. Tak hanya antikritik, pemberlakuan UU tersebut juga membuat anggaran negara semakin membengkak.
ADVERTISEMENT
Direktur Centre for Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi, mengungkapkan penambahan pimpinan MPR dan DPR pasca diberlakukannya undang-undang tersebut sangat berimbas pada keuangan negara.
"Jadi akibat Undang-undang MD3, penambahan kenaikan jumlah pimpinan, nanti akan ada berimbas pada kenaikan akomodasi semua. Namun meski tidak ada penambahan pimpinan, anggaran DPR MPR itu diam-diam juga naik," ucap Uchok pada Diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) di Warung Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (25/3).
Uchok menjelaskan anggaran gaji untuk anggota DPR dan PNS DPR pada tahun 2016 sebesar Rp 1 triliun. Sementara pada tahun 2017, naik menjadi Rp 1,3 triliun.
"Itu Rp 1 triliun hanya untuk menggaji orang-orang di DPR sana yang tidak mau dikritik, yang tidak mau diapa-apain, disentuh enggak mau," kata Uchok dengan nada kesal.
ADVERTISEMENT
Pada tahun 2016 ke 2017, kenaikan anggaran saja mencapai Rp 285,6 miliar. Kemudian pada tahun 2017 ke 2018, ada kenaikan anggaran sebesar Rp 41 miliar yang digunakan hanya untuk menggaji saja.
"Jadi tahun 2017 itu Rp 1,32 triliun. Tahun 2018 naik menjadi Rp 1,36 triliun. Jadi naik Rp 41 miliar. Itu belum termasuk mobil, sewa rumah, ajudan-ajudan, tenaga ahli, belum termasuk itu. Maka akan gede penambahannya itu," bebernya.
"Tapi dokumen-dokumen mereka sembunyikan, padahal kita itu memberi masukan. Harusnya dikasih ke publik aja biar kita bisa ngasih masukan. Makanya mereka anggap itu sebagai rahasia negara," imbuhnya.
Menurutnya, anggaran fasilitas sekretariat pimpinan untuk DPR saat ini berkisar Rp 9,2 miliar. Sehingga apabila dibagi oleh lima pimpinan, maka satu orang akan mendapatkan Rp 1,8 miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
"Berarti besok itu, ada penambahan minimal 40 miliar lebih akibat penambahan pesta demokrasi," ungkapnya.
Diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Kenaikan gaji DPR juga diimbangi dengan kenaikan gaji MPR. Sebab, pimpinan MPR juga bertambah. Uchok menyebut pada tahun 2016, anggaran untuk mengaji anggota MPR yakni Rp 21,7 miliar. Pada tahun 2017, naik menjadi Rp 85,2 miliar.
Sementara untuk tahun 2018, naik menjadi Rp 86,5 miliar. Padahal kenaikan tersebut belum termasuk adanya penambahan pimpinan MPR. Sehingga apabila ada penambahan anggota semakin membebani beban negara.
"Di MPR ada tugas pelaksanaan sekretariat pimpinan, anggarannya sekarang itu Rp 5,9 miliar. Kalau dibagi lima, satu orang itu Rp 1,1 miliar. Berarti kalau nambah tiga (pimpinan) akan nambah Rp 3,5 miliar. Itu untuk APBNP 2018," jelasnya.
Sidang Paripurna DPR RI (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Paripurna DPR RI (Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Uchok menambahkan pada pelaksanaan tugas pimpinan MPR, anggarannya saat ini adalah Rp 59,3 miliar. Apabila dibagi lima pimpinan MPR, maka masing-masing akan mendapatkan Rp 11,8 miliar. Jika ditambah tiga orang, maka akan naik naik menjadi Rp 35,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Padahal menurut Uchok, sosialisasi empat pilar kebangsaan yang dijalankan oleh MPR dianggap gagal. Karena masih banyak radikalisme di berbagai tempat.
"Ini benar-benar pesta buat mereka. Uang rakyat dihabisin melalui APBN. Rakyatnya sengsara, mau makan kek mau apa, mau naik masa bodoh. Itu yang terjadi. dan ini sangat malu kita sebetulnya," pungkasnya.
Uchok juga menyebut bahwa slip gaji anggota DPR pada tahun 2010 berkisar Rp 44,9 juta per bulan. Tahun 2013, menjadi Rp 58, 3 juta per bulan. Kemudian pada tahun 2016 berdasarkan hasil audit BPK yakni berkisar Rp 74,4 juta. Namun gaji anggota DPR masih kalah dengan gaji anggota DPD yakni sekitar Rp 88,4 juta per bulan.