news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penampilan Baru Vanessa Angel di Sidang, Mengenakan Kerudung Abu-abu

14 Mei 2019 20:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Vanessa Angel berkerudung saat sidang di PN Surabaya. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel berkerudung saat sidang di PN Surabaya. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan Vanessa Angel dan tiga muncikarinya, Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, serta Intan Permatasari Winindya Chasanovri alias Nindy kembali digelar di PN Surabaya, Senin (14/5).
ADVERTISEMENT
Persidangan digelar tertutup. Usai persidangan, Vanessa terlihat mengenakan kerudung berwarna abu-abu. Tidak seperti biasanya, ini kali pertama pelakon FTV itu mengenakan kerudung.
Vanessa juga terlihat sumringah saat ditanya awak media kali ini. "Iya ini (kerudungnya) dari Bibi," kata Vanessa. Menurut dia, kerudung itu diberikan Bibi saat berkunjung ke Rutan Medaeng.
Bibi yang dimaksud Vanessa adalah Bibi Ardiansyah yang merupakan eks kekasihnya. Vanessa mengaku menggunakan kerudung itu karena habis mengikuti pengajian. Dia tak menjelaskan pengajian di mana yang dimaksud.
Terdakwa kasus prostitusi online, Vanessa Angel mengenakan kerudung berwarna abu-abu di PN Surabaya. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
Dalam kasusnya, Vanessa Angel terseret kasus prostitusi online setelah pesinetron itu ditangkap Polda Jatim di sebuah hotel mewah di Surabaya pada Sabtu (5/1). Polisi mengklaim Vanessa ditangkap saat sedang melayani tamu. Setelah itu polisi menetapkan 4 orang tersangka yang seluruhnya muncikari.
ADVERTISEMENT
Vanessa diduga berperan aktif dalam mempromosikan dirinya melalui media daring kepada muncikari untuk dijajakan ke pengguna.
Vanessa Angel dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana dalam pasal tersebut selama 6 tahun penjara.