Penasihat KPK: Ini Periode Paling Sulit, KPK Dilemahkan dari Dua Sisi

12 September 2019 16:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan dan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (12/9). Foto: Darin Atiandina/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan dan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (12/9). Foto: Darin Atiandina/kumparan
ADVERTISEMENT
Puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi solidaritas di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/9). Unjuk rasa kali ini merupakan bentuk dukungan terhadap KPK yang mereka anggap sedang dilemahkan.
ADVERTISEMENT
Puluhan mahasiswa ini berasal dari perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UG), Institut Pertanian Bogor (IPB), Universitas Trisakti, dan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (12/9). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Massa mulai berkumpul sejak pukul 14.00 WIB. Mereka berunjuk rasa dengan mengenakan jas almamater masing-masing universitas dan membawa spanduk bertuliskan "Save KPK" dan "Jangan Tumpulkan Ujung Tombak Kebenaran".
Sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Penasihat KPK Tsani Annafari menemui massa di pelataran gedung.
Novel Baswedan dan puluhan mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (12/9). Foto: Darin Atiandina/kumparan
“Rekan-rekan mahasiwa, kita memang menghadapi periode paling sulit. Saya mempelajari periode KPK tetapi ini paling sulit karena KPK dilemahkan dari dua sisi yang utama,” ujar Tsani di hadapan mahasiswa.
“Pertama, secara kelembagaan, melalui revisi UU KPK, lembaga kita dilemahkan. Kemudian juga tata kelola organisasi ini dilemahkan dengan cara yang sangat sangat sistematis,” kata Tsani.
Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas di Indonesia berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Kamis (12/9). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Menurut Tsani, KPK secara sistematis dilemahkan lewat revisi UU yang kini siap dibahas di DPR. Untuk itu, Tsani meminta dukungan masyarakat memperkuat pemberantasan korupsi. Meski begitu, Tsani tetap mengimbau untuk tetap menggunakan pendekatan intelektual dalam menyampaikan kritik.
ADVERTISEMENT
"Di saat yang sama, dilakukan pelemahan nanti orang-orang yang akan mengeksekusi ini sehingga nanti tidak ada pilihan, KPK nanti akan hancur luar dalam. Boleh orang luar (bicara) 'kita akan memperkuat', tetapi nyatanya itu hanya omongan belaka. Setelah kampanye tercapai, mereka membohongi rakyat dengan hal-hal seperti ini," ujar Tsani.
"Jangan anarkis, gunakan hati nurani, buktikan kita orang akademis, kaum intelek jangan hanya menggunakan aksi-aksi sporadis aksi yang mengarah pada anarki," imbaunya.
Ditambahkan Novel, upaya pelemahan KPK adalah hal yang sangat wajar terjadi. Menurutnya, upaya ini dilakukan oleh orang-orang yang mengambil keuntungan dengan berbuat korupsi.
“Kawan-kawan sekalian, kita tahu bahwa orang-orang yang selalu berupaya untuk menghalalkan korupsi pasti segala cara akan dilakukan. Kita tahu bahwa segala upaya yang dilakukan belakangan ini adalah upaya memutarbalikkan fakta,” ujar Novel.
ADVERTISEMENT
“Tetapi kita harus sadar bahwa kepentingan rakyat Indonesia adalah kepentingan yang sangat mendasar. Sehingga kita berpeluang untuk mendukung KPK, mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah suatu hak yang layak untuk diperjuangkan,” kata Novel.
Novel mengingatkan agar para mahasiswa dan seluruh rakyat Indonesia untuk pantang lelah. Dia meminta agar semangat pemberantasan korupsi harus terus dijaga.
“Saya pikir kita tidak boleh lelah, kita tidak boleh menyerah dengan segala upaya fitnah yang disampaikan, dengan segala upaya untuk memutarbalikkan fakta, atau upaya apapun dalam rangka meninggalkan, menjatuhkan, mematikan KPK,” kata Novel.
Saat ini, KPK sedang dihadapkan oleh dua isu, yakni revisi UU KPK dan Seleksi Calon Pimpinan KPK. Keduanya dianggap sedang berpolemik.
Revisi UU KPK yang diinisiasi DPR dianggap akan pelemahan pemberantasan korupsi. Sebab dinilai membatasi sejumlah kewenangan KPK.
ADVERTISEMENT
Di antaranya menjadikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pembentukan Dewan Pengawas, peralihan pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), serta kewenangan KPK untuk menghentikan perkara (SP3).
Juga, penyadapan dipersulit dan dibatasi, sumber penyelidik dan penyidik dibatasi, hingga penuntutan perkara korupsi harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Meski begitu, Jokowi akhirnya menyetujui revisi tersebut dan telah mengirim Surat Presiden untuk menunjuk Kemenkumham dan Kemenpan-RB membahas Revisi UU bersama DPR.
Adapun untuk Capim KPK, sejumlah pihak menganggap kandidat capim memiliki konflik kepentingan dan diragukan kredibilitasnya. Berbagai elemen sebelumnya juga meminta Jokowi mempertimbangkan 10 nama Capim yang diseleksi Panitia Seleksi (Pansel), meski akhirnya disetujui Jokowi untuk menjalani fit and proper test di DPR.
ADVERTISEMENT
KPK bahkan sempat mengirimkan surat ke Komisi III DPR soal dugaan empat kali pelanggaran etik yang dilakukan oleh mantan deputi penindakan KPK, Irjen Firli Bahuri. Tak hanya itu, nama jaksa Johanis Tanak juga masuk di dalam surat tersebut. Namun, tidak dijelaskan soal catatan terhadap Tanak.
Firli dan Tanak merupakan dua dari sepuluh kandidat KPK yang tengah menjalani fit and proper test.