Penculik Cukur Rambut Bayi Aditya Supaya Tak Dikenali Orang

1 Mei 2018 12:47 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka penculikan bayi di Polres Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka penculikan bayi di Polres Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
JM, penculik bayi berusia 25 hari bernama Aditya Hamizan sempat memotong rambut Aditya agar tidak dikenali orang lain. Selain itu tujuan agar rambut bayi Aditya cepat tumbuh lagi.
ADVERTISEMENT
“Ia ingin membuat anak itu agar tidak dikenali. Kedua biar anak itu rambutnya bisa tumbuh lagi,” kata Kapolresta Depok, Kombes Pol Didik Sugiarto dalam jumpa pers di Polresta Depok, Selasa (1/5).
Rilis penculikan bayi di Polres Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penculikan bayi di Polres Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
Didik mengatakan, sebelum menculik Aditya, JM sempat melakukan pengamatan yang cukup lama. Menurutnya, pada saat peristiwa penculikan tersebut, JM masuk ke rumah korban dan mendapati Aditya tengah tertidur pulas.
Rilis penculikan bayi di Polres Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penculikan bayi di Polres Depok. (Foto: Raga Imam/kumparan)
“Hampir beradapan kan rumahnya ya dengan rumah korban, sehingga pemantauan cukup lama. Jadi keinginan anak kecil untuk suami kedua belum dapat dia melihat ada mempunyai anak kecil, lalu pas ibunya meninggalkan anak itu, kondisi rumah terbuka. Ia datangi dan melihat bayi sedang tertidur,” katanya.
“Setelah membawa lari, pelaku naik ojek online ke rumah suami sirinya,” sambung Didik.
ADVERTISEMENT
Didik juga menegasakan, pelaku melakukan aksinya sendiri, belum ada indikasi kalau wanita ini terlibat sidikat penculikan anak.
“Untuk sementara pelaku masih sendiri, belum ada sindikat lain atau terkoneksi kelompok lain,” pungkas Didik.
Atas perbuatannya, JM dijerat Pasal 330 KUHP, alternatif ke Pasal 83 KUHP, juncto Pasal 76 f UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.