Penculikan WN Bulgaria Bermotif Balas Dendam Sentimen Antar WNA

7 Februari 2018 21:02 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa Hukum tersangka penculikan WN Bulgaria (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum tersangka penculikan WN Bulgaria (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penculikan Warga Negara Bulgaria atas nama George Jordanov oleh enam orang di Bali, bermotif balas dendam dan sentimen antara WN Bulgaria dan WN Turki. Kuasa hukum pelaku penculikan, Yanuar Nahak mengatakan, bahwa kliennya pernah diikuti oleh korban saat di luar negeri. Dari situlah, para tersangka merasa tersinggung atas perilaku korban.
ADVERTISEMENT
"Mereka seperti ada sentimen, tapi saya tidak tahu motifnya apa dan mengapa. Klien saya (tersangka) sempat mengatakan pernah diikuti saat di luar negeri, begitu juga saat di Bali ini," ujar Yanuar di Mapolda Bali, Rabu (7/2).
Yanuar tidak memungkiri bahwa balas dendam yang dilakukan oleh kliennya bukan sesuatu yang benar secara hukum.
"Caranya memang tidak benar secara hukum, saya sebagai kuasa hukum pun tidak membenarkan apa yang dilakukan klien saya," jelas Yanuar.
Namun, Yanuar mengatakan, apa yang dilakukan oleh kliennya, merupakan spontanitas untuk balas dendam.
Para pelaku penculikan WN Bulgaria di Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Para pelaku penculikan WN Bulgaria di Bali (Foto: Cisilia Agustina Siahaan/kumparan)
Sementara, Polda Bali masih melakukan penyidikan lebih dalam terkait perkembangan kasus penculikan dan penyekapan terhadap WN Bulgaria, Jordanov. Termasuk penyidikan terhadap kasus sebelumnya yang menimpa tersangka yang telah dibuat laporannya.
ADVERTISEMENT
George Jordanov diketahui telah diculik dan disekap selama tiga hari, sejak Sabtu (3/2). Jordanov diculik saat sedang berjalan di Jalan Sunset Road, Kuta, kemudian dibawa dengan ditutup mata dan disekap selama tiga hari di kawasan Nusa Dua, Badung. Hingga akhirnya dibebaskan polisi setelah melakukan pelacakan. Para pelaku sempat meminta tebusan 20 ribu dolar AS.
Pihak Polda juga telah melakukan visum terkait penganiayaan yang terjadi pada korban namun belum keluar hasilnya. Para pelaku ini sendiri dikenakan sangkaan dengan pasal 328 untuk penculikan dan pasal 333 untuk penyekapan.