Pencuri Bermodus Pinjam Motor Ditangkap di Pontianak

29 April 2018 17:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencurian Motor (Foto: Thinckstock/Cineberg)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencurian Motor (Foto: Thinckstock/Cineberg)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang wanita berinisial LD (39) ditangkap polisi karena membawa kabur sepeda motor. LD berpura-pura meminjam motor itu tapi tak kunjung dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Muhammad Husni mengatakan, LD semula meminjam sepeda motor kepada korban, Senin (23/4). Dia beralasan ingin mengambil sejumlah uang di suatu tempat.
Tapi, LD tak kunjung kembali. Padahal, sudah 4 hari sepeda motor itu dipinjam dan belum juga dikembalikan.
"Merasa sepeda motornya dilarikan orang, maka korban melaporkan hal itu ke Mapolresta Pontianak, mendapat laporan itu, maka langsung ditindaklanjuti oleh Jatanras Reskrim," kata Husni seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/4).
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap LD pada Jumat (27/4) sekitar pukul 14.30 WIB. LD ditangkap di Jalan Tritura Pontianak.
Saat diperiksa, LD mengaku sepeda motor itu sudah tidak ada lagi padanya. Kini, sepeda motor yang dibawa kaburnya itu sudah berada di tangan seorang laki-laki berinisial AM.
ADVERTISEMENT
"Hingga saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap AM dan mencari barang bukti sepeda motor korban yang dilarikan tersebut. Sementara tersangka LD kami amankan ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia menambahkan bila terbukti bersalah maka LD dapat diancam pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya, kepada siapa pun yang baru dikenal, yang tiba-tiba mau meminjam kendaraan bermotor atau barang berharga lainnya. Karena sudah banyak kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus meminjam tersebut.