Pencuri Pakai Uang Rp 50 Juta dari Bus Brimob untuk Beli Burung

12 Juni 2019 15:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) di lokasi penemuan bom di Wanky Cell, Bekasi. Foto: Reki Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) di lokasi penemuan bom di Wanky Cell, Bekasi. Foto: Reki Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menangkap S, pria asal Bekasi, Jawa Barat, yang merusak bus Brimob dan mencuri tas berisi senjata api dan uang tunai Rp 50 juta di Jalan Tali Raya, Slipi, Jakarta Bara, pada saat kerusuhan 22 Mei 2019.
ADVERTISEMENT
Kepada polisi, S mengaku, uang hasil mencuri tas berisi uang di bus Brimob tersebut ia gunakan untuk membeli burung hingga membayar utang.
“Uang yang dicuri dipakai pelaku untuk membeli burung, bayar utang, dan beli emas,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/6).
Argo juga mengatakan, pelaku membakar sejumlah barang bukti yang berada di tas tersebut. “Untuk barang bukti tas, ATM, dan kartu anggota dibakar untuk menghilangkan barang bukti,” terangnya.
Pelaku diamankan pada Selasa (11/6) sekitar pukul 04.00 WIB di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 1 ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 Tentang Undang-Undang Darurat tentang penyalahgunaan senjata api.
ADVERTISEMENT