news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pendaftar Sertifikasi Halal di Aceh Bisa Melalui LPPOM MPU Aceh

18 Oktober 2019 13:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
zoom-in-whitePerbesar
Seorang pekerja menyiapkan makanan di Kedai Yong Bengkalis yang sudah mengantongi sertifikasi halal Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: ANTARA FOTO/FB Anggoro
ADVERTISEMENT
Pelayanan sertifikasi halal di kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh belum berjalan maksimal. Hingga Jumat (18/10) petugas belum menerima adanya pendaftaran dari pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
“Sejauh ini belum ada yang daftar karena mungkin masih baru, ya,” kata Kabid Urusan Agama Islam dan Penyelenggara Syariah Kanwil Kemenag Aceh, Hamdan, saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (18/10).
Untuk sementara waktu bagi pengusaha yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal produk usahanya ke Kanwil Kemenag Aceh, bisa langsung mendatangi ruang sekretariat pendaftaran di ruang Urusan Agama Islam dan Bimbingan Masyarakat (Urais Binsyar).
Mekanisme pendaftaran masih secara manual. Bagi setiap pendaftar dapat langsung menjumpai petugas yang ada di sana. Selanjutnya mereka akan mengarahkan untuk pengisian form pendaftaran.
“Untuk sementara di ruang Urais Binsyar, ketika sudah ada perintah ada, baru kita coba buat kantor sendiri,” kata Hamdan.
kumparan telah mendatangi kantor Kanwil Kemenag Aceh untuk menyaksikan langsung proses mekanisme pendaftaran, serta berbincang dengan beberapa warga yang ada di sana. Namun pantauan kami, dari sejak pagi hingga siang tadi aktivitas layanan sertifikasi halal masih sepi.
ADVERTISEMENT
Hamdan mengatakan, khususnya bagi warga Aceh yang hendak mendaftarkan produknya, tidak perlu khawatir dan kesusahan terhadap layanan terbaru ini. Jika masih bingung, masyarakat bisa mendaftar seperti biasanya ke kantor LPPOM MPU Aceh.
“Selama ini Kemenag Aceh telah melakukan berbagai upaya bersama LPPOM MPU Aceh,” ungkapnya.
LPPOM Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) adalah lembaga setingkat MUI yang sebelum UU Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berlaku menangani sertifikasi halal di Aceh.