Pendaki Dilarang Rayakan HUT ke-73 RI di Puncak Gunung Merapi

13 Agustus 2018 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Gunung Merapi (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Gunung Merapi (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
Masyarakat dilarang untuk merayakan HUT ke-73 RI di puncak Gunung Merapi. Pasalnya, jalur pendakian Gunung Merapi masih ditutup karena status gunung berada di level waspada.
ADVERTISEMENT
"Status Merapi masih waspada, masih belum berubah. Daerah aman di luar radius 3 kilometer dari puncak, pendakian belum boleh," jelas Kasi Gunung Merapi, Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta, Agus Budi Santoso, saat dikonfirmasi, Senin (13/8).
Pendaki Gunung Merapi (Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Pendaki Gunung Merapi (Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah)
Agus mengimbau masyarakat untuk menaati imbauan ini demi keselamatan. Masyarakat dilarang untuk mendekati puncak Gunung Merapi dengan radius 3 kilometer.
Larangan memperingati HUT ke-73 RI di puncak Gunung Merapi tersebar di media sosial. Dalam akun Instagram @btngunungmerapi, larangan ini tercantum di surat bernomor PG08/BTNGM/Ren/2018 tentang Penutupan Jalur Pendakian dalam Rangka Peringatan HUT Ke-73 RI.
Dalam surat itu dinyatakan jalur pendakian Gunung Merapi via Selo, Boyolali, dan Sapuangin, Klaten ditutup. Surat ini mengacu pada data evaluasi pemantauan instrumental dan visual yang dilakukan oleh BPPTKG per 21 Mei 2018 dan 3 Agustus 2018, bahwa status Gunung Merapi berada di level waspada.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihak BPPTKG akan memberikan sanksi tegas bagi pendaki yang tetap mendaki Gunung Merapi untuk memperingati HUT ke-73 RI, pada 17 Agustus mendatang.
"Pelanggaran atas ketentuan-ketentuan terkait pendakian Gunung Merapi akan diberikan sanksi," jelas Kepala Balai TNGM, Ammy Nurwati, dalam surat tersebut.