Pendapatan Pajak dari Pekerja Seni di Tahun 2016 Hanya Rp 383 Miliar

13 September 2017 23:29 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ken Dwijugiasteadi, Dirjen Pajak. (Foto: Nicha Muslimawati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Meski terkesan industri mewah, ternyata pendapatan pajak dari pekerja seni dan lainnya, termasuk artis dan aktor film di tahun 2016 hanya mencapai Rp 383,53 miliar. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Ken Dwijugiasteadi.
ADVERTISEMENT
"Pendapatan dari pekerja seni selama 2016 sekitar Rp 383,53 miliar. Kenapa begitu? Karena mereka melapor dan menyetornya memang segitu," ucapnya di kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Dia pun mengungkapkan selama 2016, dari 5.315 pekerja seni, hanya 911 di antaranya yang melapor dan menyetor pajak. Menurutnya, tingkat kepatuhan pekerja seni belum begitu baik.
"Tapi semakin lama semakin membaik. Dulu di 2013 dari 5.500 pekerja seni, hanya 668 di antaranya yang melapor dan menyetor pajak," imbuh Ken.
Saat disinggung mengenai hukuman yang akan diberikan kepada pekerja seni yang tak patuh, dia mengaku akan ikuti Undang-Undang nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
ADVERTISEMENT
Adapun sesuai UU KUP itu, orang pribadi yang terlambat menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) hingga 1 April di tahun berikutnya dikenakan sanksi Rp 100 ribu. "Saya tidak mau mendetailkan, baca saja aturan itu," tutupnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah