Pendidikan Antikorupsi Ditargetkan Masuk Kurikulum pada Juli 2019

11 Desember 2018 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
(Kiri ke kanan) Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menristekdikti Mohammad Nasir menandatangani komitmen implementasi pendidikan anti korupsi. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri ke kanan) Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menristekdikti Mohammad Nasir menandatangani komitmen implementasi pendidikan anti korupsi. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng empat kementerian untuk penerapan pendidikan antikorupsi di jenjang pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Keempat kementerian tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), serta Kementerian Agama (Kemenag).
ADVERTISEMENT
Penandatanganan kesepakatan dilakukan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menristekdikti Mohammad Nasir, dan Mendikbud Muhadjir Effendy. Sedangkan Kemenag diwakili oleh Dirjen pendidikan Islam Kamaruddin Amin.
Ketua KPK Agus Rahardjo berharap, pendidikan antikorupsi sudah masuk tahun ajaran baru pada Juli 2019 mendatang.
"Persiapannya sampai akhir Juni 2019. jadi hari ini sampai akhir Juni itu kita, temen-temen terkait baik di pendidikan dasar, menengah, pendidikan tinggi, kedinasan, semua mempersiapkan. Harapan kita, tahun ajaran baru Juli itu nanti sudah mulai jalan," kata Agus di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (11/12).
(Kiri ke kanan)  Mendikbud Muhadjir Effendy, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menristekdikti Mohammad Nasir menandatangani komitmen implementasi pendidikan anti korupsi. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri ke kanan) Mendikbud Muhadjir Effendy, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mendagri Tjahjo Kumolo, Ketua KPK Agus Rahardjo, Menristekdikti Mohammad Nasir menandatangani komitmen implementasi pendidikan anti korupsi. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)
Mendagri Tjahjo Kumolo mengapresiasi langkah KPK dengan menerapkan pendidikan antikorupsi di tingkat pendidikan dasar hingga tinggi.
"Kami menyampaikan apresiasi dengan adanya MoU ini. Dari kacamata Kemendagri saya mewakili pemda, yang pertama mengingatkan untuk kita semua mari kita harus mencermati dan hati-hati terhadap area rawan korupsi," tutur Tjahjo.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga diungkapkan Menristekdikti Mohammad Nasir. Ia berharap pendidikan anti korupsi diimplementasikan oleh seluruh mahasiswa di Indonesia.
"Saya terimakasih kali ini kita melakukan penandatanganan. Mudah-mudahan kami bisa mengimplementasikan kepada semua mahasiswa yang ada di Indonesia," kata Nasir.
(Kiri ke kanan) Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menristekdikti Mohammad Nasir, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mendagri Tjahjo Kumolo, menandatangani komitmen implementasi pendidikan anti korupsi. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(Kiri ke kanan) Ketua KPK Agus Rahardjo, Mendikbud Muhadjir Effendy, Menristekdikti Mohammad Nasir, Mendagri Tjahjo Kumolo, Mendagri Tjahjo Kumolo, menandatangani komitmen implementasi pendidikan anti korupsi. (Foto: Maulanan Ramadhan/kumparan)
Selain pendatanganan komitmen oleh para menteri, disepakati juga tujuh poin rencana aksi implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi sebagai berikut :
1. Menyusun kebijakan yang mewajibkan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di kurikulum setiap jenjang pendidikan dengan selambat-lambatnya Juni 2019
2. Menyusun dan mendistribusikan materi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi di setiap jenjang pendidikan.
3. Melakukan pendampingan pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi bagi satuan pendidikan.
4. Menyiapkan sumber daya manusia, anggaran dan sumber daya lainnya serta satuan khusus yang memadai dalam realisasi rencana aksi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi.
ADVERTISEMENT
5. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan karakter dan budaya antikorupsi dan penerapan tata kelola pendidikan yang bersih dan baik.
6. Melakukan publikasi terhadap kepatuhan implementasi pendidikan karakter dan budaya antikorupsi serta penerapan tata kelola pendidikan yang baik dan bersih di setiap jenjang.
7. Mendorong keterbukaan informasi publik dengan menerapkan transparasi data yang dapat diakses masyarakat melalui portal-portal informasi, antara lain melalui platform JAGA-KPK.