Pendiri Kaskus Andrew Darwis Dilaporkan Kasus Dugaan Penipuan

16 September 2019 14:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat laporan Andrew Darwis. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Surat laporan Andrew Darwis. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pendiri Kaskus Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau penipuan dan atau TPPU (tindak pidana pencucian uang). Laporan tersebut dibuat oleh Titi Sumawijaya dengan nomor LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
Andrew diketahui kini sudah tak lagi menguasai saham Kaskus dan sudah tidak lagi di manajemen Kaskus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan adanya laporan terhadap Andrew Darwis. Pelapor dijadwalkan diperiksa hari ini di Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Ya, benar ada laporan itu," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (16/9).
Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum Titi, Jack Lapian, mengatakan kasus tersebut bermula dari pinjaman uang. Titi sebelumnya meminjam uang kepada David yang diduga merupakan orang kepercayaan Andrew Darwis dengan jaminan sertifikat gedung milik pelapor pada November 2018.
Titi berniat meminjam uang sebesar Rp 15 miliar, namun yang bisa diberikan David hanya Rp 5 miliar. Ia diberi waktu 13 tahun untuk mengembalikan uangnya. Tenggat waktu belum habis, sertifikat tersebut sudah dibalik nama menjadi Andrew Darwis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Bareskrim. Foto: Mirsan Simamora/kumparan
"Dalam perjalanannya sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya yang dimiliki oleh pelapor justru dibalik nama kepada Saudara Susanto, lalu terakhir dibalik nama lagi oleh terduga Andrew Darwis pada awal Desember 2018, yang kini keberadaannya diduga berada di UOB Bank," kata Jack.
ADVERTISEMENT
Klien Jack melaporkan Andrew dengan Pasal 263 Ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Jack mengatakan kliennya akan hadir dalam pemeriksaan perdana hari ini.
"Pemeriksaan pelapor akan dilakukan Senin, 16 September 2019 di Fismondev Dirkrimsus Polda Metro Jaya pukul 14.00 WIB," kata Jack.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan dari Andrew Darwis dan koleganya, David.
Founder Kaskus, Andrew Darwis. Foto: Instagram/ @adarwis