Pendukung Najib Razak Cari Dana untuk Bayar Uang Jaminan

5 Juli 2018 14:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak (tengah) tiba di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
ADVERTISEMENT
Para pendukung Najib Razak tengah mengumpulkan dana untuk membayarkan uang jaminan pembebasan selama menunggu waktu pengadilan. Sebelumnya, pengadilan mengharuskan mantan perdana menteri Malaysia itu membayar jaminan 1 juta ringgit (Rp 3,5 miliar) jika ingin bebas.
ADVERTISEMENT
Diberitakan media Malaysia The Star, pada Kamis (5/7) para pendukung Najib membuka pintu donasi bertajuk "Solidariti Bersama Datuk Najib".
"Kami ingin memberikan bantuan moral dan finansial untuk Datuk Seri Najib," kata Mohd Razlan Mohamad Rafii, mantan pemimpin sayap pemuda UMNO.
Najib disebut baru membayar dalam uang tunai setengah dari jaminan itu, yaitu 500 ribu ringgit, senilai lebih dari Rp 1,7 miliar. Dia berjanji akan membayar sisa uang jaminan itu pada Senin mendatang.
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, melambai ketika dia berjalan ke ruang sidang di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, melambai ketika dia berjalan ke ruang sidang di pengadilan di Kuala Lumpur. (Foto: REUTERS / Lai Seng Sin)
Pada pengadilan Rabu, Najib dikenakan empat dakwaan, tiga dakwaan yang dijatuhkan adalah dakwaan kriminal pelanggaran kepercayaan. Satu dakwaan lainnya adalah suap sebesar 42 juta ringgit, atau hampir Rp 150 miliar.
Menurut pengadilan, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk menggelapkan uang negara. Suap 42 juta ringgit itu disebut mengalir dari SRC International, bekas unit 1MDB, ke rekening pribadi Najib.
ADVERTISEMENT
Perdebatan soal jaminan berlangsung selama 1 jam pada pengadilan tersebut. Awalnya Jaksa Agung Tommy Thomas mengajukan jaminan sebesar 4 juta ringgit atau lebih dari Rp 14 miliar yang harus dibayarkan Najib. Sementara pengacara Najib mengajukan jaminan antara 500 ribu hingga 800 ribu ringgit untuk pembebasan kliennya.
Setelah tawar menawar, akhirnya diperoleh angka 1 juta ringgit dan penyitaan dua paspor Najib. Kasus Najib dilimpahkan ke pengadilan tinggi dan akan dilanjutkan pada 18 Februari 2019.