Penembak Mobil Pejabat Surabaya Peluk dan Minta Maaf kepada Korbannya

3 Mei 2018 17:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana terdakwa penembakan mobil. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana terdakwa penembakan mobil. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Masih ingat kasus penembakan mobil pribadi Kepala Dinas Cipta Karya Surabaya Eri Cahyadi? Sidang perdana kasus itu berlangsung pada hari ini, Kamis (3/5), di Pengadilan Negeri Surabaya. Jalannya sidang cukup adem ayem. Eri dan penembak mobilnya, Royce Muljanto, juga sempat berpeluk damai.
ADVERTISEMENT
Suasana sidang jauh dari kesan panas seperti saat kasus penembakan brutal terjadi, pertengahan Maret lalu. Sidang yang digelar di ruang Garuda I Pengadilan Negeri Surabaya ini justru berlangsung tenang dan lancar.
Saat bersaksi, Eri Cahyadi mengaku sudah berlapang dada dengan kerusakan mobilnya. Eri mengatakan tidak memiliki dendam dengan ulah Royce.
"Saya ikhlas memaafkan dan tidak ada rasa dendam sesama manusia. Karena sudah memaafkan maka tidak perlu ada perbaikan atau ganti rugi apapun biar semua jadi pembelajaran agar setiap manusia bisa saling menghargai dan menyayangi satu sama lain tanpa harus ada imbalan tertentu," ujar Eri.
Usai jalannya sidang, Royce Muljanto sempat berpelukan dengan Eri. Royce mengakui kesalahannya dan sudah meminta maaf kepada Eri. Dia menyesal telah melampiaskan kemarahan karena salah satu dilernya digusur Pemkot Surabaya kepada Eri.
Sidang perdana terdakwa penembakan mobil. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana terdakwa penembakan mobil. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menghadirkan lima orang saksi. Selain Eri, jaksa penuntut umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan empat saksi lain. Mereka adalah Ari Mulyono selaku karyawan Royce, Mahfud dan M. Wijayanto selaku sekuriti Perumahan Puri Kencana, serta penyidik dari Polrestabes Surabaya Aiptu Yohanes Agung Sulistya.
ADVERTISEMENT
Secara umum dakwaan yang dibacakan JPU tidak banyak yang memberatkan Royce. Hanya saja, terkait kepemilikan senapan angin Hatsan Bullmaster Semi Auto PCP Black kaliber 45 mm yang dipakai Royce untuk menembak mobil Eri bisa saja menjadi pemberatan baginya.
"Berdasar keterangan ahli, senjata tersebut pemakaiannya harus memakai izin," ucap Ali.
Menjawab hal itu, Royce mengaku tidak mengetahui senjata miliknya harus memiliki izin. "Soalnya selama ini saya melihat alat ini banyak dijual bebas," akunya.
Sementara itu, dua orang petugas keamanan Perumahan Puri Kencana (rumah korban) mengaku awalnya kedatangan Royce tidak langsung mencari rumah Eri. Pengusaha otomotif tersebut justru mencari rumah kawannya bernama Michael. "Ada sekitar setengah jam di dalam perumahan," ujar Mahfud.
Sidang perdana terdakwa penembakan mobil. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana terdakwa penembakan mobil. (Foto: Dok. Istimewa)
Mahfud melanjutkan, setelah keluar dari perumahan, Royce sempat menitipkan pesan kepada sekuriti di pos jaga. Intinya dia mengakui bahwa sudah menembaki mobil Eri Cahyadi. Royce juga mengatakan akan bertanggung jawab atas pemembakan tersebut dan meninggalkan nomor teleponnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan ketika penembakan itu terjadi, Eri masih berada di kantornya. Dia baru tahu peristiwa itu setelah dihubungi oleh istrinya yang keluar rumah dan menyadari kondisi mobil sudah rusak dengan bekas tembakan.
Royce Muljanto dijerat Pasal 1 ayat 1 UU No. 12 Tahun 1951 tentang Kedaruratan subsider pasal 406 KUHP subsider pasal 1 KUHP. Seusai persidangan, kuasa hukum Royce, Andi Rukmono masih menyoroti pasal yang didakwakan kepada kliennya.
"Soal kepemilikan senjata api itu, harus diuji dulu apakah benar itu kualifikasi senjata api atau bukan. Yang kedua soal perbuatan tidak menyenangkan, siapa yang diancam, Pak Eri tidak ada di tempat, istrinyapun tidak melihat. Kita lihat nanti sidang lanjutan," ucap Andi.
Sidang perdana terdakwa penembakan mobil. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana terdakwa penembakan mobil. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidang lanjutan akan digelar Senin (14/5). Majelis hakim meminta kepada kuasa hukum terdakwa untuk mendatangkan dua saksi yang meringankan.
ADVERTISEMENT
Mobil Toyota Innova hitam bernopol L 88 EC milik Eri diberondong peluru oleh Royce pada 14 Maret 2018. Penembakan itu terjadi saat mobil diparkir di rumah Eri di Perumahan Puri Kencana Karah, Jambangan, Surabaya, sekitar pukul 13.00 WIB.
Dari hasil olah TKP, terdapat sebelas peluru yang ditemukan petugas. Peluru-peluru tersebut bersarang di bodi bagian belakang mobil. Royce ditangkap polisi di sekitar Bundaran Waru setelah sempat berkejar-kejaran dengan petugas.
Mobil Pejabat Dinas Surabaya Diberondong Peluru (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Pejabat Dinas Surabaya Diberondong Peluru (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)