Penetapan Anggota DPR Terpilih Tunggu KPU Tuntaskan 12 Putusan MK

13 Agustus 2019 17:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU, Arief Budiman saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU, Arief Budiman saat mengikuti sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (6/8). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi (MK) telah selesai menggelar sidang putusan sengketa Pileg 2019. Dari total 260 permohonan yang diregistrasi, MK mengabulkan 12 permohonan dan memerintahkan KPU sebagai pihak termohon untuk segera menjalankan putusan itu.
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan sebelum menetapakan caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024, KPU akan menjalankan terlebih dahulu putusan MK tersebut. Meski untuk DPRD Provinsi atau Kab/Kota ada yang sudah menetapkan, bahkan pelantikan.
"(Penetapan caleg DPR terpilih) masih jauh. Kita jalankan putusan MK dulu di 12 permohonan yang dikabulkan itu," kata Arief di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/8).
Dari 12 permohonan yang dikabulkan, di antaranya perintah penghitungan surat suara ulang, penyandingan data C1 ulang, dan pemungutan suara ulang.
"Kita diberikan waktu 14 hari kerja setelah putusan dibacakan, artinya sekarang kita laksanakan dulu putusan MK tersebut," kata Komisioner KPU Ilham Saputra.
Lebih lanjut, Ilham menurutkan dari 12 permohonan yang dikabulkan MK, KPU sudah menjalankan beberapa putusan MK. Seperti penghitungan suara ulang di Surabaya dan penetapan perolehan suara di Kepulauan Riau.
ADVERTISEMENT
"Nanti setelah kita selesaikan semua putusan MK yang 12 itu, kita akan tetapkan anggota DPR RI terpilih. Kita rencanakan sebelum akhir Agustus ini sudah kita tetapkan dalam pleno," tutur Ilham.
Setelah penetapan caleg DPR terpilih dan perolehan kursi parpol, agenda selanjutnya pelantikan anggota DPR pada 1 Oktober 2019.