Penetapan Caleg Eks Koruptor Juga Digelar Kamis 20 September

19 September 2018 19:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan hadir di acara Sosialiasi Fasilitasi Alat Peraga Kampanye Tingkat Pusat Pada Pemilu 2019, Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (30/08/2018). (Foto: Nadia K. Putri)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merevisi PKPU tentang eks koruptor maju sebagai caleg setelah adanya keputusan Mahkamah Agung. Dengan aturan baru ini, bakal caleg eks koruptor dinyatakan memenuhi syarat dan masuk dala daftar caleg tetap (DCT).
ADVERTISEMENT
"Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 20 tahun 2018 dinyatakan memenuhi syarat. Ini kan pelaksanaan putusan MA," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (19/9).
"Jadi besok penetapannya (DCT) seluruhnya, baik yang bukan napi koruptor maupun eks napi koruptor," imbuhnya.
Meski begitu, KPU tetap memperhatikan kelengkapan syarat lainnya yang tercantum dalam formulir BB 1. Bila bakal caleg tak melengkapi syarat yang telah ditentukan, tetap saja dicoret.
"Jadi pelaksanaan putusan itu juga tidak serta merta bisa dilakukan secara teknis. Tapi secara teknis itu yang bersangkutan juga harus melengkapi persyaratan sebagaimana ada dalam formulir BB 1," terangnya.
ADVERTISEMENT
Wahyu menegaskan, penyampaian dokumen yang tercantum dalam formulir BB 1 dibatasi tiga hari setelah draf revisi PKPU diundangkan. Sementara, KPU baru hari ini menyampaikan surat terkait hal itu kepada Kemenkuham.
"Jadi tiga hari itu terhitung sejak diundangkan. Bukan sejak penetapan. Kan ini berbeda ya. Jadi ini yang saya maksud kita memberikan waktu yang patut kepada yang bersangkutan untuk melengkapi. Jadi waktu yang patut itu adalah tiga hari setelah draf revisi ini diundangkan," pungkasnya.
Diketahui, formulir BB 1 tersebut terdiri dari sejumlah dokumen sebagai berikut:
1. Surat keterangan dari kepala lembaga pemasyarakatan yang menerangkan bahwa bakal calon yang bersangkutan, telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
ADVERTISEMENT
2. Salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
3. Surat dari pimpinan redaksi media lokal yang menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana.
4. Bukti pengumuman yang telah ditayangkan di media massa lokal atau nasional.