Pengacara Ahmad Dhani Akan Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY
ADVERTISEMENT
Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menjadi kuasa hukum musisi Ahmad Dhani berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) pada Jumat (15/2).
ADVERTISEMENT
“Ya, kita akan fight. Besok kita akan laporkan majelis hakim di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial,” ujar advokat ACTA, Hendarsam Marantoko, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (14/2).
Ia menilai ada beberapa asas peradilan yang dilanggar majelis hakim. Namun, ia tidak merinci asas apa saja yang dilanggar. Laporan tersebut akan segera diserahkan ke Komisi Yudisial.
Di kesempatan yang sama, ia mengaku tidak mendapat pemberitahuan terkait penahanan Ahmad Dhani di Rutan Madaeng, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia hanya mendapat informasi penahanan secara nonformal dari jaksa penuntut umum Kejari Surabaya.
“Kami hanya dapat fotokopinya dari jaksa. Itu pun nonformal, karena bukan jaksa yang berwenang, kami seperti dikesampingkan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, pemindahan Ahmad Dhani ke Rutan Madaeng dianggapnya mengandung polemik hukum. Pemindahan itu menurutnya diputuskan secara terburu-buru dan tak mempertimbangkan pengacara serta keluarga.
ADVERTISEMENT
“Harus kita clear-kan. Bukan apa-apa, apabila penegakan hukum itu salah, dalam aturannya, tentu ini ada abuse of power,” ujarnya.
Selain melaporkan ke Komisi Yudisial, ACTA juga sudah melapor ke Komnas HAM karena pemindahan Ahmad Dhani dianggap melanggar hak asasi ia dan keluarga.
“Komnas HAM Alhamdulillah sudah merespons. Bahwa seperti yang saya dengar pada prinsipnya Komnas HAM sepakat bahwa hak asasi pada keluarga dan Mas Dhani itu ada,” bebernya.
Ahmad Dhani dipindahkan ke Madaeng karena diadili di PN Surabaya dalam kasus ujaran kebencian ídiot'. Sebelumnya, dia divonis 1,5 tahun penjara oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus ujaran kebencian di Twitter.