news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Ahmad Dhani Protes Pemutaran Vlog 'Idiot' di Persidangan

5 Maret 2019 17:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang Ahmad Dhani di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang Ahmad Dhani di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3). Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran 'idiot' dengan terdakwa Ahmad Dhani kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/3). Dalam sidang itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan vlog Ahmad Dhani di Hotel Majapahit, Surabaya, pada 26 Agustus 2018.
ADVERTISEMENT
Vlog itu pula yang membuat Dhani menjadi terdakwa. Sebab dalam video itu Dhani menyebut 'idiot' yang diduga ditujukan kepada massa pendemo yang menolak deklarasi gerakan #2019GantiPresiden.
Namun menurut kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, bukti video yang ditampilkan jaksa saat persidangan adalah video ilegal. Sebab video tersebut, kata Aldwin, tidak masuk sebagai daftar barang bukti dalam perkara Dhani.
"Jaksa tidak memasukkan daftar barang bukti video yang menyangkut pokok materi perkara, jadi tidak ada bukti videonya, tidak masuk. Dan itu diakui oleh jaksa dan ditetapkan oleh hakim," kata Aldwin usai sidang di PN Surabaya, Selasa (5/3).
Ekspresi Ahmad Dhani saat diminta keterangan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, menurut Aldwin, video tersebut juga tidak asli seperti yang diunggah oleh Ahmad Dhani secara langsung. Melainkan, video yang berasal dari orang lain dan telah melewati proses pengeditan.
ADVERTISEMENT
Aldwin menambahkan, video itu tak sesuai dengan hasil uji laboratorium digital forensik oleh penyidik yang notabene harus tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Tidak jelas videonya dari mana, tapi ilegal, karena tidak sesuai dengan hasil video sumber lab digital forensik yang itu ada dalam BAP kodenya, kodenya itu IMG0218MOV itu harusnya," ucapnya.
Aldwin menuturkan, jika video asli vlog Ahmad Dhani tidak ditampilkan saat persidangan, maka kasus ini segera rampung.
"Dampaknya jelas, kalau barang bukti video itu tidak dihadirkan dalam pengadilan tentu yang menjadi pokok materi tidak ada. Karena yang menyangkut tuduhan ini adalah bukti elektronik video itu. Kalau video itu tidak dijadikan barang bukti, ya wis sudah perkaranya selesai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Aldwin menganggap video yang ilegal itu merupakan hal yang menguntungkan bagi kliennya.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani menghadiri sidang lanjutan ketiga di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Foto: Antara/Didik Suhartono
"Dan yang paling membahagiakan buat kita hari ini, tentu kejadian luar biasa dan meringankan bahwa jaksa tidak memuat barang bukti dan tidak akan memuat barang bukti video itu," terangnya.
Sementara itu jaksa Winarko enggan menanggapi klaim pengacara Dhani tersebut. "Biar saja pembuktian itu nanti," jelas Winarko.
Dengan selesainya sidang pemeriksaan pada Selasa (5/3) ini, selanjutnya sidang bakal digelar pada Selasa (12/3) depan masing dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa akan menghadirkan 3 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli.