Pengacara Ancam Gugat Media Internasional yang Sudutkan Ba'asyir

21 Januari 2019 15:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) Abu Bakar Ba'syir, Mahendradatta, menyesalkan sejumlah pemberitaan internasional yang menyoroti jelang dibebaskannya Ba'asyir. Ia menilai berita media internasional condong berbau fitnah terhadap Ba'asyir.
ADVERTISEMENT
Mahendradatta mengatakan, tudingan media internasional terhadap Ba'asyir sebagai dalang rentetan bom di Indonesia tidak terbukti. Hal itu berdasarkan sejumlah fakta dan vonis di persidangan.
“Dari media internasional, ada media yang mengaitkan beliau dengan bom Bali. Bahwa ustaz (Ba'syir) tidak pernah terbukti dalam bom mana pun, dituduh sudah, bukannya belum, didakwaan pun sudah, tapi tidak terbukti,” kata Mahendradatta saat jumpa pers di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan, Senin (21/1).
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum capres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra (kanan) mengunjungi narapidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir di Lapas Gunung Sindur. (Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya)
Tim kuasa hukum Ba'asyir, kata Mahendradatta, menegaskan tidak menutup kemungkinan akan menuntut pemberitaan media internasional yang memojokkan Ba’asyir.
Menurut Mahendradatta, proses pembebasan Ba’asyir sudah sesuai aturan hukum yang berlaku. Ia meminta proses pembebasan tidak dikaitkan dengan politik meskipun saat ini sedang masuk tahun politik.
ADVERTISEMENT
“Pertama mengimbau kepada media yang telah, menurut keluarga itu, sudah bagian dari fitnah. Kita masih dalam tahap memperingatkan bahwa itu adalah fitnah. Kalau itu suatu kerugian yang nyata, maka tidak mungkin akan kami akan tempuh jalur hukum,” tandasnya.
Ba'asyir sudah dipenjara dalam LP selama sembilan tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Presiden Joko Widodo beralasan bahwa keputusan pembebasan Ba’asyir telah mempertimbangkan berbagai masukan, mulai dari faktor keamanan hingga kemanusiaan. Alasan kesehatan Ba’asyir di usia tua menjadi faktor kuat yang meyakinkan bagi Jokowi.