Pengacara Ba’asyir Bertemu Fadli Zon, Curhat soal Janji Pembebasan

23 Januari 2019 19:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir berdiskusi dengan Fadli Zon di Gedung DPR RI, Rabu (23/1). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir berdiskusi dengan Fadli Zon di Gedung DPR RI, Rabu (23/1). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Tim Pengacara Muslim (TPM) Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, mendatangi Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja pribadi Fadli tersebut membahas ketidakpastian bebasnya Ba’asyir seperti yang dijanjikan Yusril Ihza Mahendra.
ADVERTISEMENT
Menurut Mahendratta, berdasarkan janji Yusril harusnya Ba’asyir hari ini Rabu (23/1) pukul 16.00 WIB dinyatakan bebas murni. Namun, belakangan tim kuasa hukum Ba’asyir terkejut dengan pernyataan Menko Polhukam Wiranto yang menyebut Ba’asyir dapat bebas dengan catatan bersedia menyatakan setia pada Pancasila sesuai dengan peraturan pemerintah.
“Kami melihat kejanggalan ketatanegaraan di sini. Presiden sudah menyatakan akan membebaskan atas dasar kemanusiaan, tapi malah Pak Wiranto bilang akan dikaji ulang. Kami tidak percaya awalnya, eh besoknya malah bilang bebas syarat. Bebas bersyarat itu sudah kami jalankan (2/3 masa hukuman),” kata Mahendradatta di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (23/1).
Fadli Zon berdiskusi dengan Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, di Gedung DPR RI, Rabu (23/1) (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Fadli Zon berdiskusi dengan Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, di Gedung DPR RI, Rabu (23/1) (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Mahendradatta awalnya menyambut baik keputusan Presiden Jokowi yang membebaskan Ba’asyir dengan alasan kemanusiaan. Namun, ia menyesalkan sikap pemerintah yang tidak konsisten terhadap pernyataannya.
ADVERTISEMENT
Tim pengacara Ba’asyir juga mempertanyakan munculnya isu yang seolah-olah permintaan bebas berasal dari Ba’asyir. Mahendradatta juga mempertanyakan isu soal Ba’asyir tidak mau meneken kesetiaan pada Pancasila.
“Selalu kan disampaikan kebijakan ini atas dasar kemanusiaan. Tapi kemanusiaan yang mana? Ditawarkan tapi nggak dijalankan. Bagaimana janjinya dengan Pak Presiden, katanya mau membebaskan ustaz atas dasar kemanusiaan. Loh kok malah tanda tangani ini. Kalau tidak ada kata sepakat, kita kembali ke pengadilan,” ujar Mahendradatta.
Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, berjabat tangan mengakhiri diskusi dengan Fadli Zon di Gedung DPR RI, Rabu (23/1). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Tim Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta, berjabat tangan mengakhiri diskusi dengan Fadli Zon di Gedung DPR RI, Rabu (23/1). (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
Mendengar pernyataan kuasa hukum Ba’asyir, Wakil Ketua DPR Fadli Zon berjanji akan membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR. Fadli menilai ada kepentingan politik di balik wacana pembebasan Ba’asyir.
“Kok bisa presiden diralat sama menterinya. Ini saya kira sangat janggal. Ustaz juga tidak pernah minta pembebasan. Jadi saya kira masalahnya sangat jelas, kasus ini manuver politik, dan bisa menimbulkan implikasi hukum,” kata Fadli Zon.
ADVERTISEMENT
Keinginan Jokowi membebaskan Ba'asyir disampaikan pada tanggal 20 Januari dengan alasan kemanusiaan. Pada 22 Januari, Jokowi menyebut bahwa dia tidak bisa menabrak aturan tentang pembebasan Ba'asyir, yaitu menyatakan setia pada NKRI dan Pancasila.
Ba'asyir dihukum 15 tahun penjara dalam kasus terorisme dan telah menjalani 9 tahun masa hukuman. Kesehatan pendiri Ponpes Al Mukmin, Ngruki, Sukoharjo yang telah berusia 81 tahun ini belakangan ini menurun.
Dasar Hukum
Pembebasan bersyarat seorang narapidana telah diatur dalam peraturan terbaru, yakni Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 03 Tahun 2018. Dalam Pasal 84 peraturan terbaru tersebut diatur bahwa untuk narapidana kasus terorisme, ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bebas bersyarat, yakni:
ADVERTISEMENT
a. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya;
b. Telah menjalani paling sedikit 2/3 (dua per tiga) masa pidana, dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
c. Telah menjalani Asimilasi paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari sisa masa pidana yang wajib dijalani; dan
d. Telah menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
1. Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
2. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.