Pengacara Berkarya Batal Cabut Gugatan di MK, Pilih Mengundurkan Diri

10 Juli 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan kuasa hukum Partai Berkarya Nimran Abdurahman. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan kuasa hukum Partai Berkarya Nimran Abdurahman. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Drama gugatan Partai Berkarya ke Mahkamah Konstitusi soal 2,7 juta suara beralih ke Gerindra masih terus bergulir.
ADVERTISEMENT
Nimran Abdurahman selaku kuasa hukum permohonan itu, ternyata batal mencabut gugatan. Batalnya pencabutan itu lantaran Nimran tidak mendapatkan kuasa pencabutan laporan dari DPP Berkarya.
"Sampai dengan hari ini, setahu saya belum dilakukan penarikan permohonan. Sampai kemarin tidak bisa kami lakukan (pencabutan) mengingat kami tidak disertai surat kuasa untuk tarik. Sebab, surat kuasa yang kami miliki untuk mengajukan permohonan PHPU Pileg," kata Nimran di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/7).
Nimran menyatakan, pihaknya butuh kuasa pencabutan perkara lantaran telah mengajukan pengunduran diri sebagai kuasa hukum Berkarya di MK pada 6 Juli. Dan pada hari ini, pengajuan itu akhirnya disetujui.
"Hari ini pukul 15.00 WIB kami memperoleh ini (surat pengunduran diri), kami memasukkan tembusan pemberitahuan pengunduran diri ke MK tertanggal hari ini," ucap Nimran.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Nimran menuturkan, gugatan mengenai 2,7 juta suara yang bergeser ke Gerindra tetap berjalan di MK. Hanya saja, gugatan itu sudah bukan menjadi urusannya.
"Perkara ini secara hukum acara kewenanganada di MK. Ketika kuasa hukum mundur di tengah perjalanan, maka otomatis perkara ini langsung berada di prinsipal, dalam hal ini adalah DPP Berkarya," jelas Nimran.
Nimran juga membeberkan alasan timnya mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Berkarya. Mereka melihat DPP tidak memiliki keseriusan untuk melanjutkan perkara ini.
"Sampai tanggal 31 Mei, bahkan sampai setelah dicatat BRPK pada 1 Juli, kami belum dapatkan itu kejelasan (gugatan kasus ini). Jadi tidak ada kejelasan dilanjutkan atau tidaknya perkara ini sebagai lawyer, kami enggak bisa lanjutkan perkara apabila hal-hal yang menyangkut permohonan ini tidak kami dapatkan materinya. Itulah yang jadi alasan kami kenapa kami mundur," tutup Nimran.
ADVERTISEMENT
DPP Berkarya sebelumnya membantah mengajukan gugatan itu. Ketua DPP Berkarya, Badarudin Andi, menduga gugatan itu dilayangkan caleg atau oknum Berkarya.
Sehingga, DPP Berkarya tidak pernah memberi kuasa kepada Nimran dkk untuk mengajukan gugatan ke MK. Badarudin menduga surat kuasa di MK itu palsu.
"Kami minta maaf kepada Partai Gerindra yang dituduh nyolong suara Berkarya. Baiknya MK periksa baik-baik berkas gugatan yang masuk, apa asli atau dipalsukan kuasa dari pimpinan kami. Masih banyak orang-orang yang waras di Berkarya," ucap Andi kepada kumparan.